Samarinda, VivaNusantara – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek sebuah kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/5/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 orang diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba, dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut.
“Ada sebelas tersangka yang kami amankan,” ujar Eko Hadi saat dikonfirmasi wartawan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, jaringan ini diduga telah beroperasi cukup lama.
“Sudah beroperasi selama empat tahun,” ungkapnya.
Saat ini, seluruh orang yang diamankan tengah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penggerebekan ini menjadi perhatian publik karena lokasi tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di Samarinda. Warga pun berharap langkah aparat tidak berhenti pada penangkapan semata, tetapi berlanjut pada pembongkaran jaringan hingga ke akar-akarnya.
Upaya pemberantasan narkoba dinilai membutuhkan pengawasan berkelanjutan serta kolaborasi semua pihak agar kawasan yang selama ini dicap sebagai “kampung narkoba” benar-benar bisa dipulihkan dan terbebas dari aktivitas ilegal tersebut.(*)
Editor : TW