Home DaerahKota SamarindaDi Balik Penurunan Angka Perkawinan Anak, Praktik Sunat Perempuan Masih Tinggi

Di Balik Penurunan Angka Perkawinan Anak, Praktik Sunat Perempuan Masih Tinggi

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Angka perkawinan anak di Indonesia kini mengalami penurunan. Tercatat pada tahun 2023 angkanya mencapai 6,92 persen, kini tersisa 5,90 persen di tahub 2024.

Meski sudah melampaui target RPJMN 2024 sebesar 8,74 persen, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai tantangan masih besar, terutama terkait praktik perkawinan anak yang tidak tercatat serta maraknya kasus Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) atau yang disebut sunat perempuan.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menegaskan bahwa P2GP dan perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang berdampak panjang pada kualitas hidup perempuan dan generasi mendatang.

“Kita tidak boleh lengah karena masih banyak praktik yang tidak tercatat. Negara harus hadir memastikan perlindungan yang menyeluruh, termasuk pencegahan P2GP,” ujarnya dalam kegiatan Talkshow dan Diseminasi Peran Keluarga dan PUSPAGA dalam Pencegahan P2GP dan Perkawinan Anak, melalui aplikasi zoom, Rabu (12/11/2025).

Data yang dihimpun menunjukkan masih terdapat 234.404 perempuan dan 28.978 laki-laki di bawah usia 19 tahun menikah pada 2023 dan hanya 17 persen di antaranya melalui dispensasi kawin pengadilan. Bahkan, diperkirakan ada 380 ribu perkawinan muslim tidak tercatat, yang mencerminkan masih lemahnya pengawasan di tingkat akar rumput.

Lebih memprihatinkan lagi, hanya 2 persen perempuan dan 33 persen laki-laki yang menikah di bawah usia 19 tahun berhasil menyelesaikan pendidikan menengah atas. “Kondisi ini berhubungan langsung dengan tingginya angka stunting, kematian ibu dan bayi,” tambah Pribudiarta.

Dalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, tercatat 46,3 persen perempuan usia 15–49 tahun, di Indonesia pernah mengalami P2GP. Pemerintah pun menegaskan komitmennya memperkuat peran keluarga dalam pengasuhan berbasis hak anak melalui keberadaan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).

Saat ini telah terbentuk 303 PUSPAGA di seluruh Indonesia, terdiri dari 18 di tingkat provinsi dan 284 di kabupaten/kota. Sebanyak 77 di antaranya telah terstandar nasional. PUSPAGA menjadi lembaga preventif dan promotif dalam edukasi keluarga agar mampu mendeteksi dini risiko perkawinan anak dan kekerasan berbasis gender.

Perwakilan PUSPAGA Semanggi Surabaya, Thussy Apriliyandari, menjelaskan strategi PUSPAGA ke depan mencakup empat fokus utama:

1. Memperkuat regulasi, seperti penerapan Perwali Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan Anak, yang juga menegaskan sanksi bagi ayah yang lalai dalam kewajiban pasca perceraian.
2. Mendekatkan layanan dengan membentuk 532 PUSPAGA Balai RW, agar konsultasi dan deteksi dini bisa menjangkau masyarakat di tingkat lingkungan.
3. Memanfaatkan teknologi melalui aplikasi SIAP PPAK!, yang memungkinkan masyarakat melakukan telekonsultasi hingga laporan darurat via panic button.
4. Memperluas kolaborasi lintas lembaga, termasuk kepolisian, kejaksaan, Kemenag, LSM, akademisi, hingga Satgas PPA di komunitas.

“Kalau keluarga punya ketahanan dan akses layanan mudah, maka praktik berbahaya seperti perkawinan anak dan P2GP bisa dicegah dari akarnya,” tutup Thussy.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like