Home DaerahKota SamarindaEmpat Mahasiswa Unmul Dapat Penangguhan, Polresta Samarinda Proses Hukum Tetap Berlanjut

Empat Mahasiswa Unmul Dapat Penangguhan, Polresta Samarinda Proses Hukum Tetap Berlanjut

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang terjerat kasus dugaan perakitan bom molotov mendapat penangguhan penahanan dari Polresta Samarinda. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Rupatama, Jumat (5/9/2025).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan, penangguhan diberikan setelah mempertimbangkan permohonan keluarga, penasihat hukum, serta Rektor Unmul. Pertimbangan kemanusiaan menjadi dasar utama agar para mahasiswa tetap bisa menjalani proses akademik mereka.

“Penangguhan didasarkan pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Namun, ada kewajiban yang harus dipatuhi, yaitu lapor dua kali seminggu ke Sat Reskrim dan tidak boleh meninggalkan Kota Samarinda. Jika dilanggar, penangguhan otomatis dicabut,” jelas Hendri.

Ia menekankan, kelonggaran ini bukan berarti perkara berhenti. Melainkan kesempatan bagi mahasiswa untuk tetap kuliah sembari menjalani proses hukum.

Rektor Unmul Abdunnur yang turut hadir, menyampaikan terima kasih atas kebijakan Polresta Samarinda. Pihak kampus, kata dia, siap menjadi penjamin sekaligus mengawasi mahasiswanya selama masa penangguhan berlangsung.

“Kami mengapresiasi ruang yang diberikan. Universitas berkomitmen membimbing mahasiswa agar tetap fokus pada pendidikan dan tidak mengulang tindakan yang berpotensi merugikan,” ucap Abdunnur.

Ia juga mengajak seluruh civitas akademika agar lebih bijak menyalurkan aspirasi, dengan cara yang tertib dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Konferensi pers ini turut dihadiri Wakapolresta Samarinda, pejabat struktural Unmul, serta puluhan awak media.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like