Jakarta, VivaNusantara – Program digitalisasi pendidikan yang semula digadang-gadang sebagai terobosan besar justru berujung pada kasus hukum. Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim.
Penetapan itu menjadi babak baru dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, yang sejak awal menuai sorotan karena dinilai sarat kepentingan dan menabrak regulasi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dianggap kuat, mulai dari keterangan ahli, dokumen, hingga petunjuk teknis proyek.
“Dengan alat bukti yang cukup, hari ini kami tetapkan saudara NAM, Menteri Pendidikan periode 2019–2024, sebagai tersangka,” ujar Nurcahyo di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Kasus bermula pada awal 2020, ketika Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membicarakan rencana pemanfaatan Chrome OS dan Chromebook dalam sistem pendidikan nasional. Pertemuan itu kemudian berlanjut dalam rapat internal tertutup di Kemendikbud pada 6 Mei 2020, di mana seluruh peserta diwajibkan menggunakan headset.
“Meski program digitalisasi pendidikan belum berjalan, arah pembahasan kala itu sudah difokuskan pada pengadaan perangkat Chromebook,” jelas Nurcahyo.
Ia menambahkan, keputusan Nadiem untuk menanggapi surat dari Google menjadi penentu arah proyek, berbeda dengan sikap menteri sebelumnya yang menolak melanjutkan uji coba karena dinilai gagal di sekolah wilayah 3T.
Regulasi Dipaksa Mengikuti Chromebook
Instruksi tersebut disebut turut memengaruhi penyusunan juknis dan spesifikasi yang mengunci penggunaan Chrome OS. Bahkan, pada Februari 2021, terbit Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang secara resmi menetapkan standar itu.
Menurut Kejagung, kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk Perpres No. 123 Tahun 2020, Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, serta regulasi LKPP.
“Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Nilai pasti masih dalam perhitungan BPKP,” tutur Nurcahyo.
Status Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Untuk kepentingan penyidikan, ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan sejak 4 September 2025,” tegas Nurcahyo.
Penulis: Intan
Editor: Lisa