Samarinda, VivaNusantara – Polemik seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur kian memanas. Empat peserta seleksi yang merupakan incumbent KPID Kaltim resmi mengajuksurat keberatan kepada Ketua DPRD Kaltim dan Komisi I DPRD Kaltim, Rabu (24/12/2025).
Keempatnya adalah Adji Novita Wida Vantina, Sabir Ibrahim, Tri Heriyanto, dan Deddy Pratama. Mereka menyusul dua peserta lain, Muhammad Khaidir dan Junaifid, yang lebih dulu mengajukan keberatan. Dengan demikian, total enam dari 21 peserta yang mengikuti fit and proper test (FPT) Komisi I DPRD Kaltim menyatakan keberatan atas proses seleksi yang meloloskan tujuh nama calon anggota KPID Kaltim.
Dalam surat keberatan tersebut, para peserta meminta peninjauan ulang hasil FPT dan mendesak agar fit and proper test diulang secara terbuka dan objektif.
Kuasa hukum para pemohon, Tri Wahyuni, menilai proses seleksi sarat persoalan transparansi. Menurutnya, sejak awal tahapan FPT tidak disertai penjelasan terbuka terkait mekanisme, indikator, hingga bobot penilaian.
“Peserta tidak pernah diberi akses terhadap tata cara dan dasar penilaian FPT. Ini jelas melanggar prinsip keterbukaan,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti tidak diumumkannya hasil Computer Assisted Test (CAT) maupun instrumen penilaian objektif lainnya secara rinci dan terukur. Akibatnya, peserta kehilangan hak untuk mengetahui dasar penilaian serta mengajukan keberatan secara sah.
“Bagaimana mungkin hasil seleksi bisa diuji jika nilai CAT dan instrumen objektif lain tidak pernah dibuka ke puap diloloskan meski pada tahapan sebelumnya berstatus tidak direkomendasikan atau tidak disarankan.
Selain itu, Tim Seleksi dan Komisi I DPRD Kaltim dinilai tidak konsisten menerapkan syarat independensi, khususnya ketentuan tidak terafiliasi dengan partai politik, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024.
“Ketentuan itu bersifat normatif untuk menjamin independensi KPID. Jika tidak diterapkan secara tegas, wajar muncul dugaan adanya peserta yang masih memiliki afiliasi atau kedekatan dengan partai politik tertentu,” tandasnya.
Tak berhenti di DPRD, keempat incumbent tersebut juga resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur di Samarinda. Laporan itu menyoroti dugaan penyimpangan prosedur dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, netralitas, dan keadilan.
“Setelah menyampaikan surat keberatan ke DPRD Kaltim, kami langsung melaporkan ke Ombudsman. Laporan kami sudah diterima secara resmi oleh Asisten Penerimaan Laporan, Iffa,” pungkas Tri Wahyuni.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kaltim maupun Komisi I belum memberikan pernyataan resmi terkait keberatan dan laporan tersebut.
Penulis : Ellysa
Editor : Lisa