Home DaerahKota SamarindaTak Sekadar Administrasi, Fondasi RSUD Korpri Dinilai Menyimpang

Tak Sekadar Administrasi, Fondasi RSUD Korpri Dinilai Menyimpang

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Polemik pembangunan RSUD Korpri Samarinda kembali membuka tabir persoalan mendasar dalam tata kelola perizinan dan pelaksanaan proyek strategis daerah. Pemerintah Kota Samarinda menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya izin semata, melainkan pada ketidaksinkronan serius antara dokumen perizinan dan realisasi konstruksi di lapangan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan bahwa rumah sakit Korpri yang saat ini beroperasi memang telah mengantongi izin sebagai bangunan eksisting. Namun, sejak tahap pelaksanaan, proyek tersebut dinilai tidak sepenuhnya patuh terhadap rekomendasi teknis yang menjadi dasar hukum penerbitan izin.

“Secara administratif, bangunan lama itu memiliki izin. Tetapi jika kita bicara kepatuhan, pelaksanaan konstruksinya tidak berjalan sebagaimana yang direkomendasikan dalam dokumen perizinan,” ujar Andi Harun, di Balaikota Samarinda, Kamis (24/12/2025).

Ia menjelaskan, salah satu pelanggaran krusial terletak pada metode konstruksi fondasi. Dalam perizinan teknis yang diterbitkan Pemkot Samarinda, sistem fondasi yang diwajibkan adalah fondasi tiang pancang. Metode ini dipilih untuk menjaga keseimbangan daya dukung tanah sekaligus mempertahankan fungsi ruang air sesuai rencana tata ruang.

Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

“Yang dilakukan adalah pengurukan dengan fondasi tanam. Ini jelas berbeda dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam izin,” tegasnya.

Andi Harun menekankan, dari sisi tata ruang, lokasi RSUD Korpri memang telah dinyatakan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Samarinda. Namun kesesuaian tersebut bukanlah cek kosong, bagi pelaksana proyek untuk mengabaikan ketentuan teknis lanjutan.

“RDTR itu bicara kesesuaian ruang. Tapi agar ruang itu benar-benar tetap berfungsi, izin teknis seperti PBG harus dijalankan apa adanya,” jelasnya.

Ia menambahkan, rekomendasi penggunaan fondasi tiang bukan sekadar aspek teknis konstruksi, melainkan bagian dari upaya menjaga sistem lingkungan, khususnya aliran dan daya serap air tanah.

“Kalau fondasinya diubah, maka karakter ruangnya ikut berubah. Artinya, kesesuaian RDTR itu gugur dengan sendirinya,” ujarnya.

Lebih jauh, Andi Harun menyoroti rencana pengembangan dan perluasan RSUD Korpri yang hingga kini dinilai belum memiliki landasan perizinan konstruksi yang sah dari Pemerintah Kota Samarinda.

“Untuk area pengembangan, belum ada satu pun PBG yang diterbitkan oleh PUPR Samarinda,” katanya.

Dokumen yang sempat muncul ke publik hanyalah Surat Keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, SK tersebut justru memunculkan persoalan baru karena dinilai bermasalah secara administratif dan hukum.

“SK itu tidak bisa dijadikan dasar kuat. Di dalamnya terdapat cacat prosedur, cacat substansi, bahkan indikasi pelampauan kewenangan,” ungkap Andi Harun.

Menurutnya, dalam perspektif hukum administrasi negara, dokumen yang mengandung unsur ultra vires, tidak memiliki kekuatan legitimasi untuk menopang proyek sebesar rumah sakit daerah.

Wali Kota juga mengungkap bahwa polemik fondasi sebenarnya bukan isu baru. Pada masa pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya, telah ada pembahasan lintas level pemerintahan terkait metode konstruksi RSUD Korpri.

Ia menyebut, saat itu Asisten II Setdaprov Kaltim bahkan pernah menyampaikan langsung bahwa penggunaan fondasi tiang telah disepakati bersama.

“Pembahasannya ada, persetujuannya juga ada. Fondasi tiang itu bukan keputusan sepihak Pemkot,” katanya.

Karena itu, ia mendorong publik untuk tidak berspekulasi, melainkan memeriksa langsung dokumen resmi yang tersedia.

“Semua izin itu dokumen terbuka. Silakan dicek perencanaannya. Di situ tertulis jelas sistem fondasi yang direkomendasikan,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai tenggat waktu bagi Pemprov Kaltim untuk melengkapi atau membenahi aspek perizinan, Andi Harun memilih tidak mengunci pada batas waktu tertentu.

“Kita ikuti saja prosesnya. Yang penting prinsip hukumnya jelas,” tutupnya.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like