Samarinda, VivaNusantara – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari 50 perusahaan yang telah disegel di delapan provinsi, empat di antaranya berada di Kalimantan Timur (Kaltim).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan, penyegelan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan di kawasan konsesi yang terbakar.
Hal itu disampaikan Diaz saat mengunjungi Posko Karhutla BPBD Kaltim di Samarinda, Senin (14/9/2026).
“Secara nasional, 50 perusahaan sudah disegel di delapan provinsi. Empat di antaranya di Kaltim,” kata Diaz.
Menurutnya, lokasi yang telah disegel untuk sementara tidak boleh digunakan untuk kegiatan operasional. Pemerintah juga mengamankan sejumlah bukti dari lokasi terdampak untuk kepentingan pemeriksaan.
Sampel dari lokasi kebakaran dibawa ke laboratorium untuk dianalisis. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengetahui penyebab kebakaran sekaligus memastikan ada tidaknya pelanggaran lingkungan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Besaran sanksinya bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat kerusakan. Bisa Rp100 miliar, Rp200 miliar, bahkan Rp1 triliun, tergantung kajian dan pembuktiannya,” ujarnya.
Data Luas Karhutla Belum Seragam
Di sisi lain, pemerintah masih menghadapi persoalan perbedaan data luas karhutla antarinstansi.
Dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Kaltim sebelum kunjungan ke Posko Karhutla BPBD, ditemukan perbedaan angka luas kebakaran yang cukup signifikan.
Data Kodam mencatat luas kebakaran sekitar 3.042 hektare. Polda Kaltim mencatat 2.223 hektare, SiPongi 2.715 hektare, sedangkan Pusdalops BPBD Kaltim mencatat 5.761 hektare yang mencakup kawasan hutan dan lahan perkebunan.
Diaz menjelaskan, perbedaan tersebut antara lain dipengaruhi oleh sumber citra satelit yang digunakan masing-masing instansi, seperti Terra, NOAA-20 dan SNPP.
“Perbedaan salah satunya karena sumber data berasal dari satelit yang berbeda. Masyarakat juga perlu mengetahui sebenarnya berapa luas kebakaran itu,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah mendorong penggunaan satu acuan data agar informasi mengenai karhutla tidak berbeda-beda ketika disampaikan kepada publik.
Menurut Diaz, penggunaan sumber data yang konsisten juga penting untuk memudahkan pemantauan dan penanganan kebakaran.
Namun, hasil pemantauan satelit tetap akan diverifikasi melalui pengecekan langsung di lapangan. Pemerintah akan melakukan ground check terhadap titik-titik yang terdeteksi sebagai lokasi kebakaran.
“Setelah data disinkronkan, akan dilakukan ground check untuk memastikan titik yang terdeteksi satelit benar-benar terbakar,” pungkas Diaz.
Langkah tersebut diharapkan menghasilkan data karhutla yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjadi dasar pemerintah dalam melakukan penanganan maupun penindakan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.(*/Vn)
Editor : TW