Samarinda, VivaNusantara – Dugaan kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak berkebutuhan khusus kembali membuka luka lama sistem perlindungan anak yang rapuh di daerah. Hal ini baru saja dialami NJ (4), balita penyandang disabilitas ADHD dan epilepsi yang sempat diasuh di Yayasan FJDK Samarinda.
Meski kasus ini tercatat sejak Maret 2025, hingga kini proses hukum berjalan lamban, sementara kondisi kesehatan dan psikologis korban terus menjadi taruhannya. Ketika Reni Lestari orang tua asuh yang menerima kuasa pengasuhan dari ibu kandung NJ, menemukan NJ dalam kondisi mengenaskan, tubuh penuh luka, benjolan besar di kepala, dan kejang berulang.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas lambannya sistem perlindungan dan penanganan kasus seperti ini. Ditegaskannya, peristiwa yang menimpa NJ seharusnya cukup untuk menggugah nurani semua pihak bahwa negara belum benar-benar hadir bagi anak-anak di bawah perlindungan institusi sosial.
“Kalau anak bisa sampai seperti itu di celana dalam, pertanyaannya bukan hanya siapa yang bersalah, tapi juga ke mana negara selama ini?” tegas Novan, di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (2/7/2025).
Ia menyoroti keraguan sejumlah rumah sakit dalam menangani kondisi medis NJ karena proses hukum yang belum rampung. Menurutnya, ini adalah bukti bahwa prosedur yang terlalu birokratis justru memperlambat penanganan korban.
“Kita tidak boleh menjadikan proses hukum sebagai penghalang untuk menyelamatkan nyawa dan masa depan anak. Kepastian hukum penting, tapi kesehatan korban jauh lebih mendesak,” tegasnya.
Novan juga mengungkap bahwa kepolisian telah menetapkan rekam medis NJ tertanggal 13 Mei 2025 sebagai acuan. Namun pernyataan itu menyiratkan kegamangan dalam sistem, antara mendahulukan kepentingan hukum atau kemanusiaan.
Ironisnya, Yayasan FJDK yang merawat NJ bukan lembaga besar di sokongan negara. Dari penelusuran DPRD, yayasan tersebut merawat 22 anak tanpa dukungan sistematis dari pemerintah. Novan menyebut, kasus ini mencerminkan betapa negara terlalu sibuk membangun infrastruktur fisik dan melupakan hal yang paling penting, yakni perlindungan sosial.
Kita sibuk memoles kota, membangun gedung, tapi anak-anak seperti NJ dibiarkan dalam sistem yang rapuh. Ini bukan sekadar kelemahan yayasan, ini kegagalan negara,” ucapnya.
Hanya saja dalam kasus ini, Novan menegaskan tidak bisa mengintervensi proses hukum. Namun sebagai wakil rakyat, mereka mempunyai tanggung jawab moral dan politik untuk menuntut evaluasi menyeluruh.
Novan transmisi agar pemerintah kota dan provinsi duduk bersama, menyiarkan sistem pengawasan panti sosial, memperkuat regulasi, dan memastikan kesejahteraan anak diutamakan, bukan sekedar menjadi formalitas di atas kertas.
“Kalau kita masih ingin menyebut diri sebagai negara yang peduli anak, maka peristiwa seperti ini harus menjadi titik balik. Bukan hanya untuk NJ, tapi untuk semua anak yang kini berada di tempat serupa,” tutupnya.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa