Home DaerahKota SamarindaKasus Penganiayaan Sekretaris Kian Rumit, Korban Dipertanyakan Status Domisilinya

Kasus Penganiayaan Sekretaris Kian Rumit, Korban Dipertanyakan Status Domisilinya

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Polemik kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Ketua RT 53, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, kian melebar. Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul persoalan baru: aparat justru meragukan domisili sekretaris RT yang menjadi korban penganiayaan.

Camat Samarinda Utara, Muhammad Joni, mengatakan bahwa jika menilik penyebab terjadinya penganiayaan, yakni permintaan surat domisili untuk keperluan pendaftaran Beasiswa Gratispol. Hal itu justru menimbulkan pertanyaan mengenai domisili sebenarnya dari sekretaris RT tersebut.

“Sekarang saya tanya soal keterangan domisili, apakah si ibu itu warga kita atau bukan, gitu kan?” ungkap Joni, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, Joni menyoal, jika benar sekretaris RT itu merupakan warga RT 53, maka tidak semestinya ia meminta surat keterangan domisili. Ia menjelaskan, pihak kecamatan sudah tidak lagi mengeluarkan surat domisili, termasuk untuk keperluan Gratispol.

“Kalau memang warga situ, kenapa dia minta keterangan domisili? Kayaknya baru kali ini juga kami dimintai keterangan domisili untuk keperluan itu,” jelas Joni.

Jika benar sekretaris RT tersebut tidak berdomisili di RT 53, maka, kata Joni, pemilihan pengurus RT 53 bisa disebut cacat hukum karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat domisili.

Senada, keraguan atas domisili sekretaris RT 53 juga datang dari Lurah Sempaja Timur, Yuliani, yang mengaku sempat mendengar bahwa yang bersangkutan berdomisili di RT lain.

“Makanya saat saya mau ajak mediasi, saya juga ingin lihat identitasnya, apakah benar RT 53 atau bukan,” papar Yuliani.

Sementara itu, sekretaris RT 53 yang menjadi korban penganiayaan, Syelvia Ningsih Kalauw, menegaskan bahwa dirinya benar merupakan warga yang berdomisili di RT 53.

“Saya orang sini, suami saya juga sudah lama tinggal di sini,” terang Syelvia.

Foto KTP Sekretaris RT. 53 Sempaja Timur, Syelvia Ningsih Kalauw. (Dok. Pribadi)

Hal tersebut turut dikonfirmasi melalui bukti KTP yang diperlihatkan kepada pihak VivaNusantara.id, yang tercantum keterangan RT 53 pada kolom RT. Ironinya, ketika kasus penganiayaan dilakukan oleh oknum Ketua RT, aparat pemerintah justru mempertanyakan domisili korban yang notabenenya merupakan warga mereka sendiri, bukannya fokus mengawal proses hukum terhadap pelaku.

Penulis: Ain
Editor: Lisa

You may also like