Samarinda, VivaNusantara – Prinsip fair trial atau peradilan yang adil seharusnya menjadi fondasi setiap proses hukum. Namun di balik pintu ruang sidang yang tertutup, tersimpan kekhawatiran yang serius untuk perkara perempuan dan anak.
Dalam hal ini berkaitan dengan akuntabilitas hakim yang rawan hilang. Sementara pihak yang menjadi korban justru semakin rentan.
Atas hal itu, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia Eko Riyadi, menilai prinsip tersebut harus ditegakkan sebagai instrumen universal HAM yang berlaku di manapun. “Ini sering muncul ketika sidang dilakukan tertutup, sementara mekanisme pengawasan hampir mustahil,” tegasnya, Kamis (4/9/2025).
Eko mengingatkan, dalam perkara kekerasan seksual atau kasus anak, praktik diskriminatif hakim masih sering ditemukan. “Pertanyaan saya, apakah hari ini praktik semacam itu masih terjadi?” ujarnya.
Ia menekankan, praktisi hukum bukan untuk membuka kasus spesifik, melainkan menggali pola, pelanggaran etik apa saja yang kerap muncul, dan bagaimana persidangan tertutup justru membuatnya sulit dipantau.
Sementara itu, Penghubung KY Kaltim, Ghafur, mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak. “Kami hanya bisa memantau perkara terbuka. Untuk sidang tertutup, hakim atau pengadilan cenderung tidak mau terbuka,” katanya.
Situasi ini menimbulkan “blind spot” pengawasan. Padahal, KY adalah lembaga konstitusional yang memiliki mandat menjaga integritas hakim. Jika KY saja ditolak masuk, apalagi masyarakat sipil seperti LBH atau NGO yang mendampingi korban.
Ia menekankan bahwa hal ini berbahaya. Tanpa pengawasan, potensi pelanggaran kode etik hakim bisa berulang. Hakim yang bias gender, aparat yang masih menyalahkan korban, hingga proses hukum yang menambah trauma, bisa terjadi tanpa ada catatan.
Selain soal akses, persoalan lain adalah minimnya literasi dan kapasitas hakim dalam menangani perkara perempuan dan anak. Eko mencontohkan, meski ada Perma No. 3/2017, tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, implementasinya belum merata.
“Banyak hakim di daerah yang tidak pernah mendapatkan sosialisasi atau pelatihan. Dari 7.000 lebih hakim di Indonesia, training paling hanya menyentuh segelintir. Jadi, wajar kalau masih ada praktik yang melanggar hak perempuan dan anak,” tandasnya.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa