Oleh: Aji Sofyan Effendi
Sebagai insan kampus sebenarnya aku kada mau terperangkap dengan suara menteri yang 35 % itu, makanya saat tulisan aku kemaren, aku lebih mengedepankan 3 PR, yang perlu dilakukan oleh rektor baru Unmul, walaupun ada jua kawal dosen yang menjapri saya bahwa tulisan saya kemaren dianggap “kada kritis, dan lemah argumen, mosok cuman 24 suara didukung arus bawah, jar”
Namun sebenarnya sekali lagi, aku tidak mau Umpat Abud wan urusan suara 35%, aku cenderung setelah rektor dilantik, tolong pak Rudy Pian baca chat Ulun kemaren, begegamatan Pian renungkan syukur2 Pian umpati, kalau kada Pian umpati, ya sudah Hay beredaan, ngarannya lagi bekuasa susuka Pian lah handak menetapkan kebijakan pembangunan Unmul, yang jelas Ulun sudah memberikan masukan sebagai insan kampus..!
Namun, Hari ini saya harus menulis dengan kepala dingin, tapi hati sebenarnya agak meriang.
Sekali lagi, Selamat untuk Prof. Rudianto Amirta yang menang. Kemenangan itu SAH SECARA HUKUM. Titik.
Tidak ada debat. Sampai hari ini aturan 35% suara menteri itu masih berlaku, belum ada satu pun gugatan yang menganulirnya.
Jadi siapapun yang terpilih karena 35% itu, dia sah menjadi Rektor UNMUL 2026-2030, lihat sejarah bagaimana Prof.Arifin Bratawinata, Prof.Zamrudin Hazid, Prof.Masjaya, Prof Abdunur priode 1 terpilih karena suara 35% ini kan,
Saat itu no debat, kan, no komen kan, biasa2 aja kan, ngga ada demo ormas kan, semua menerima kok dengan lapang dada..
Selesai..!
Tapi hari ini, sah secara hukum, bukan berarti diterima dengan lapang dada oleh semua elemen. Dan inilah yang terjadi di UNMUL hari ini: demo ormas, kegaduhan, gugatan moral. Kenapa ?
Mari kita bedah wal..
Pertama, mari kita jujur soal kedudukan hukumnya.
Suara menteri 35% itu bukan amanat UU Sisdiknas, bukan amanat UU Dikti. Dia hanya Peraturan Menteri. Permen. Secara hierarki hukum, dia memang sah, tapi lemah. Sangat lemah. Dia bisa dibuat sore ini, dan dicabut besok pagi oleh menteri yang baru. Beda dengan Undang-Undang yang harus diketok DPR.
Artinya, nasib 80 PTN di Indonesia, nasib ribuan dosen dan puluhan ribu mahasiswa, hanya ditentukan oleh sebuah Permen yang kedudukannya lemah. Ini aneh.
Kedua, kenapa selama ini tidak ribut, dan sekarang ribut ?
Karena selama ini ada etika tidak tertulis, ada ritme. Kalau di penyaringan Senat, kandidat A menang telak, maka 35% suara menteri biasanya mengikuti arus. Diberikan juga ke kandidat A yang menang. Jadi suara menteri hanya sebagai penguat, sebagai formalitas. Tidak ada konflik.
Tapi kasus UNMUL 2026 ini berbeda dan menjadi preseden buruk. Di penyaringan Senat tanggal 8 September lalu, fakta catatannya jelas: Prof. Abdunur menang telak 64 atau 65 suara, Prof. Rudy hanya 24 suara. Jomplang banar wal. 64 vs 24.
Logika awam dan logika akademik akan berpikir: 35% suara menteri akan ikut ke 64 suara itu. Selesai, damai!.
Ternyata tidak. Polemik itu muncul saat suara menteri “ngebom”. Saya yakini 100% suara 35% itu diberikan bulat ke Prof. Rudi. 24 suara + bom 35% menteri, langsung menyalip 64 suara Senat. Dari kalah telak menjadi menang telak, suara mayoritas kalah dengan hanya 1 suara..!! Ngerikkkk kan..
Inilah pangkal masalah yang hari ini diwarnai demo ormas. Bukan personal Prof. Rudy nya yang ditolak, tapi mekanisme bom 35% nya yang melukai rasa keadilan. Rasa bahwa suara 64 orang senator yang dipilih dari bawah, kalah oleh satu suara dari atas.
Ketiga, alasan APBN itu alasan yang dicari-cari.
Alasan klasik pemerintah: “Kan PTN dibiayai APBN, jadi wajar menteri ikut menentukan rektor.”
Haii Ferguzo, ini alasan kontra produktif dan tidak related dengan roh kampus.
Kalau logika APBN dijadikan justifikasi intervensi, maka semua yang dibiayai APBN harus diintervensi. Direktur Rumah sakit, dari menteri, Pimpro jalan yang ada APBN nya harus dari menteri , Penentuan kepala sekolah SD harus dari menteri, semuanya harus menterinya ikut menentukan kepala sekolahnya ? Kan tidak begitu logikanya, gendeng amat kan..!!
APBN itu kewajiban negara untuk mencerdaskan bangsa, bukan alat untuk kooptasi dan mengunci siapa rektor yang boleh terpilih. Kampus adalah institusi bebas politik, bebas intervensi, bebas kooptasi. Kalau rektor saja sudah ditentukan karena politik pusat, bagaimana mahasiswanya mau diajarkan berfikir merdeka ?
Karena itu, saya setuju 1000%.
Kemenangan Prof. Rudy Amirta harus kita hormati dan kita dukung. Beliau sah. Tapi ke depan, Permen 35% ini harus ada upaya hukum untuk dianulir. Harus di judicial review ke MA. Harus digugat.
Kita tidak bisa membiarkan instrumen APBN dijadikan alat politik untuk memasuki kampus yang harusnya steril dari politik. Ini kebijakan yang kontra produktif dan membunuh demokrasi kampus.
Biarkan Senat yang 100% menentukan. Kembalikan roh kampus ke kampus.Karena memang suara menteri 35% ini memang ” MEULAH HUWAL ” membuat kampus centang perenang..!!
Bayangkan peraturan ini diberlakukan sejak tahun 2000, diawali terbatas, hanya untuk UGM, berikut nya giliran UI, lalu sejak 2010 diberlakukan secara nasional seluruh PTN…!!
Untuk itu, saya menyarankan kekawalan di FAKULTAS HUKUM UNMUL, disitu ada Prof. Rusmini, Prof.Muhdar, Prof Castro, wani kadak, untuk menggugat peraturan menteri 35% secara konstitusional, agar dibatalkan secara nasional
Pokoknya tgl 1 Rektor Unmul dilantik, tgl 2 siapkan gugatan itu, artinya kita tetap menghargai pelantikan Silahkan bertugas sebagai rektor, sampai 5 tahun kedepan, namun episode berikutnya siapkan gugatan.
karena kalau baru wayah ini ngomel2, ngamuk2 apalagi demo, sekarang ini setelah ditetapkan pemenang nya, percuma wal, to be late..! (ASE)