Samarinda, VivaNusantara.id – Program Gratispol Biaya Administrasi (GBA) perumahan di Kalimantan Timur (Kaltim) belum mencapai target penerima. Kondisi itu mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim mengubah sebagian alokasi anggaran untuk memperbesar penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Dari total Rp20 miliar yang sebelumnya disiapkan untuk program GBA dalam APBD 2026, Rp15 miliar dialihkan untuk rehabilitasi RTLH. Sementara Rp5 miliar tetap dipertahankan untuk pembebasan biaya administrasi perumahan.
Plt Kepala Dinas PUPR Kaltim, Irhamsyah, menegaskan perubahan tersebut bukan pengurangan anggaran, melainkan penyesuaian alokasi berdasarkan kondisi pelaksanaan program.
“Bukan penurunan anggaran. Artinya ada revisi terkait dengan pengalokasian,” ujar Irhamsyah, Selasa (29/9/2026).
Pergeseran anggaran itu membuat sasaran rehabilitasi RTLH melalui skema tersebut meningkat signifikan. Jika sebelumnya hanya ditargetkan menangani 11 rumah, tambahan Rp15 miliar kini diarahkan untuk membiayai perbaikan hingga 500 unit rumah.
“Yang 15-nya kita alokasikan untuk rumah tidak layak huni. Sehingga memang rumah tidak layak huninya targetnya menjadi lebih besar,” ungkapnya.
GBA Masih Jauh dari Target
Penyesuaian anggaran tersebut tidak terlepas dari rendahnya realisasi program GBA.
Pada 2025, penerima bantuan baru mencapai 208 orang dari target 1.000 penerima. Sedangkan pada 2026, hingga saat ini baru 214 penerima dari target 2.000 orang.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR-Pera Kaltim, Hariadi Purwatmoko, mengatakan pelaksanaan GBA pada tahun pertama menghadapi sejumlah kendala.
Menurutnya, program tersebut mulai dipersiapkan pada pertengahan 2025 sehingga waktu pelaksanaan relatif terbatas.
“Pada tahun awal pelaksanaannya, program ini dipersiapkan di pertengahan tahun sehingga waktu tidak mencukupi,” kata Hariadi.
Persoalan lain muncul dari perubahan nama bank yang sebelumnya telah memiliki nota kesepahaman dengan Pemprov Kaltim. Kondisi tersebut turut memengaruhi proses pelaksanaan program pada 2025.
Sementara pada 2026, persoalan bergeser pada rendahnya jumlah pengajuan. Calon penerima GBA terlebih dahulu harus melalui proses seleksi perbankan untuk memastikan kelayakan memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Rendahnya jumlah pengajuan bantuan GBA menjadi salah satu alasan capaian yang jauh dari target,” jelas Hariadi.
Kebutuhan RTLH Masih Besar
Di sisi lain, kebutuhan penanganan RTLH di Kaltim masih jauh lebih besar dibandingkan kapasitas intervensi pemerintah.
Pemprov Kaltim tetap menargetkan penanganan 1.000 RTLH sepanjang 2026. Sebanyak 500 unit ditangani melalui APBD murni dan 500 unit lainnya melalui APBD Perubahan.
Berdasarkan hasil inventarisasi 2023 yang tercantum dalam dokumen perencanaan Pemprov Kaltim, terdapat sekitar 56.977 RTLH yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
Dengan demikian, tambahan Rp15 miliar tidak hanya menjadi pergeseran pos anggaran, tetapi juga memperbesar intervensi pemerintah terhadap kebutuhan rumah warga yang bersifat langsung dan fisik.
Pemprov Kaltim kini mempertahankan program GBA dengan alokasi lebih kecil, sembari memperluas penanganan RTLH.
Kebijakan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian prioritas anggaran berdasarkan tingkat serapan program dan kebutuhan masyarakat di lapangan. Namun, besarnya jumlah RTLH yang masih tercatat menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk memastikan penanganan rumah tidak layak huni dilakukan secara berkelanjutan.(*/VN)
Editor: TW