Samarinda, VivaNusantara – Lebih dari dua kilogram sabu gagal beredar di Samarinda setelah aparat mengungkap delapan kasus peredaran narkotika. Polresta Samarinda baru saja pemusnahan barang bukti sabu tersebut
di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Rabu (3/9/2025) pukul 10.30 Wita.
Kegiatan dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari delapan laporan polisi dengan total 13 tersangka. Untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air lalu diblender hingga tidak lagi bernilai pakai.
Dalam kesempatan itu hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda, BNN Kota Samarinda, Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya, serta jajaran Polresta Samarinda, Polsek Sungai Kunjang, fungsi humas, dan awak media. Kehadiran lintas instansi ini disebut menjadi bukti komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba di Samarinda.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan hanya kewajiban prosedural, melainkan juga bentuk akuntabilitas kepada publik. “Pemusnahan barang bukti ini untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan. Polresta Samarinda berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujar Hendri Umar.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Perang terhadap narkotika bukan hanya tugas aparat, tapi juga tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.15 Wita dalam kondisi aman. Polresta Samarinda menegaskan, langkah penindakan akan terus dibarengi dengan upaya pencegahan agar ruang gerak jaringan narkotika semakin sempit di Kota Tepian.
Penulis: Intan
Editor: Lisa