Home DaerahKota SamarindaNegara Menang, Sengketa Usai: PT TUN Tegaskan Aset SMAN 10 Samarinda Kembali ke Pangkuan Publik

Negara Menang, Sengketa Usai: PT TUN Tegaskan Aset SMAN 10 Samarinda Kembali ke Pangkuan Publik

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Sengketa aset pendidikan di Samarinda memasuki fase krusial. Putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin tak sekadar menguatkan kemenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur—ia juga menegaskan batas tegas antara hak negara dan klaim yang dipertahankan tanpa legitimasi.

Dalam putusan Nomor 11/B/2026/PT.TUN.BJM, majelis hakim mengamini langkah Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam mengamankan kembali aset Kampus A SMAN 10 Samarinda sebagai tindakan sah secara hukum. Putusan ini sekaligus mengunci kekalahan Yayasan Melati di tingkat banding.

Perwakilan Disdikbud Kaltim, Gunawan, menyebut putusan ini sebagai titik terang yang selama ini ditunggu. Negara, kata dia, tidak boleh kalah dalam menjaga asetnya sendiri.

“Hukum sudah bicara. Tidak ada lagi ruang abu-abu,” tegasnya.

Namun persoalan tak berhenti di meja hijau. Putusan ini membuka konsekuensi yang lebih tajam: setiap bentuk penguasaan fisik yang masih berlangsung di atas lahan seluas 12,2 hektare itu berpotensi masuk wilayah pidana. Negara mulai menarik garis—bahwa pembiaran sudah selesai, penegakan akan berjalan.

Pemprov Kaltim juga menyoroti dugaan pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan di luar fungsi pendidikan. Jika terbukti, pintu penanganan melalui jalur tindak pidana korupsi (tipikor) bukan lagi wacana, melainkan keniscayaan hukum.

Di sisi lain, publik diingatkan pada satu hal mendasar: aset ini bukan milik kelompok, melainkan milik masyarakat. Rencana menjadikan SMAN 10 sebagai “Sekolah Garuda Transformasi” menjadi taruhan besar—apakah aset pendidikan ini kembali ke relnya, atau terus tersandera konflik berkepanjangan.

Secara kronologis, sengketa ini berakar sejak pencabutan izin pinjam pakai pada 2014 akibat penyimpangan fungsi. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2017 telah lebih dulu menguatkan langkah tersebut. Kini, melalui putusan banding 2026, rangkaian panjang itu menemukan satu simpul: legitimasi negara ditegaskan, dan ruang kompromi kian menyempit.

VivaNusantara mencatat, ini bukan sekadar kemenangan hukum. Ini ujian keberanian negara—apakah putusan akan benar-benar ditegakkan, atau kembali terjebak dalam tarik-menarik kepentingan di lapangan.(*)

Sumber : editorialkaltim.com
Editor : TW

You may also like