Home DaerahKota SamarindaPenataan Bantaran SKM Terbentur Batas Hukum Tanah Negara

Penataan Bantaran SKM Terbentur Batas Hukum Tanah Negara

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Menata kawasan kumuh di Kota Samarinda tak semudah membalikkan telapak tangan. Sebagian besar permukiman yang ada saat ini berada di atas tanah negara, terutama di sepanjang bantaran Sungai Karang Mumus (SKM).

Kondisi ini membuat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Samarinda berada pada batas hukum yang jelas, negara tidak boleh mengganti tanah negara dengan uang negara.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Samarinda, Ronny Surya, menyebut persoalan tersebut sebagai simpul utama yang memisahkan antara sekadar “membenahi rumah” dengan menata kawasan secara menyeluruh.

“Selama ini orang mengira cukup membedah rumah. Padahal itu tidak menciptakan lingkungan sehat. Kawasan kumuh butuh penanganan terpadu, bukan tambal-sulam,” tegas Ronny, di Kantor Disperkim Kota Samarinda, Rabu (26/11/2025).

Ia mencontohkan kondisi Karang Mumus, zona padat bangunan di sempadan sungai yang secara regulatif memang tidak boleh diganti rugi, karena berdiri di atas area milik negara.

“Di sempadan sungai itu rata-rata rumah berdiri di atas tanah negara. Kita tidak bisa mengganti rugi tanah negara menggunakan uang negara. Secara hukum itu keliru,” ujarnya.

Karena itu, intervensi yang dilakukan lebih banyak berupa pembongkaran, bukan penataan fisik rumah. Penataan kawasan hanya bisa dimulai apabila ada rencana besar dan pendanaan yang jelas.

Menurut Ronny, penuntasan kawasan kumuh bukan sekadar “membersihkan” atau membongkar bangunan. Langkah awalnya adalah pendataan numerik dan penyusunan Detail Engineering Design (DED), yang menjadi dasar pelaksanaan fisik.

“Kita harus punya data dulu: data kawasan, data konsultan, data numerik. Setelah itu baru menyusun DED sebelum eksekusi pembongkaran atau penataan. Semua itu butuh pendanaan,” jelasnya.

Masalahnya, di tahun berjalan, Disperkim mengaku masih belum mendapatkan dukungan anggaran memadai untuk memulai tahapan dasar tersebut.

“Kalau pendataan dan DED tidak bisa jalan, maka seluruh penanganan akan mundur. Tahun ini tertunda, berarti 2027 tertunda, lalu baru bisa fisik di 2028. Begitu seterusnya,” tegasnya.

Ronny mengungkap salah satu sumber pertanyaan publik yang kerap muncul, mengapa kawasan yang terlihat jelas kumuh tidak tercantum dalam SK Kumuh pemerintah?

Jawabannya kembali kepada data numerik dan DED.

“Kalau datanya belum kita jalankan, kawasan itu tidak bisa masuk SK. Tanpa SK, kita tidak punya dasar hukum untuk menata kawasan tersebut,” terangnya.

Karena itu, Disperkim menargetkan tahun ini seluruh perencanaan dapat dijalankan, termasuk pendataan dan penyusunan DED untuk kawasan prioritas.

Ronny berharap tidak ada pemotongan anggaran yang menghambat tahapan awal ini, sebab penundaan satu tahun akan berdampak berantai hingga dua atau tiga tahun ke depan.

“Kami berharap pendanaan tahun ini tidak dipotong. Kalau tidak ada DED tahun ini, 2027 tidak bisa jalan. Jadinya semua baru mundur ke 2028,” tutupnya.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like