VivaNusantara, Samarinda — Pendaftaran pedagang Pasar Pagi Samarinda resmi dibuka pada Sabtu (20/12/2025) lalu, dengan prioritas tahap awal bagi sekitar 1.800 pedagang lama. Meski proses berjalan relatif lancar, dinamika di lapangan menunjukkan masih adanya persoalan teknis yang memicu kegelisahan pedagang.
Pada Selasa (23/12/2025), puluhan pedagang Pasar Pagi mendatangi Gedung Graha Ruhui Rahayu, Samarinda. Mereka memprotes aplikasi pendaftaran yang dirancang Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda karena sejumlah nama pedagang lama dinyatakan tertolak oleh sistem. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran pedagang tidak terakomodir, meski telah bertahun-tahun berjualan di Pasar Pagi.
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan bahwa sistem pendaftaran sejatinya sudah dibuka sejak pukul 00.00 Wita, namun proses verifikasi baru dimulai sekitar pukul 09.00 Wita. Ia mengakui, sebagai sistem digital terintegrasi berskala besar yang pertama kali diterapkan, kendala teknis tidak bisa dihindari.
“Yang namanya sistem pasti ada persoalan. Bisa karena NIK tidak cocok, tanggal lahir berbeda, atau SK pendukung tidak sesuai. Saat ini aplikasi masih kami perbaiki dan sore ini kami rapat lanjutan dengan Kominfo,” ujarnya.
Nurrahmani menegaskan, kesalahan atau ketidaksesuaian data dalam sistem tidak akan serta-merta menggugurkan hak pedagang, khususnya pedagang lama yang secara nyata berjualan di Pasar Pagi.
“Yang kami prioritaskan adalah kondisi riil di lapangan. Data administrasi itu hanya mem-back up. Jadi tidak ada pedagang lama yang tiba-tiba kehilangan haknya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, pedagang yang telah lolos verifikasi diperbolehkan langsung menerima kunci kios dan mulai menata barang dagangan secara bertahap. Kebijakan ini dilakukan untuk menghindari penumpukan massa dan menjaga ketertiban relokasi.
“Sudah ada yang ambil kunci, ada juga yang mulai masukkan barang, dan itu kami persilakan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Blok Basah Forum Pedagang Pasar Pagi (FP3), Asri, menilai penerapan pendaftaran berbasis digital masih menjadi tantangan, terutama bagi pedagang lanjut usia yang kurang akrab dengan teknologi.
“Kalau yang muda mungkin cepat paham. Tapi pedagang yang sudah tua ini kasihan, karena tidak mengerti online-online begitu,” ujarnya.
Selain itu, Asri menyebut kendala lain berasal dari status Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang tidak aktif. Pedagang dengan SKTUB aktif umumnya langsung lolos verifikasi, sementara yang tidak aktif harus melalui mekanisme pengaduan.
“Yang tidak lolos biasanya datang mengadu. Ditampung dulu, dicek masalahnya di mana. Sistemnya sebenarnya bagus, tapi memang perlu pendampingan,” jelasnya.
Ia mengapresiasi langkah Disdag yang menyediakan bantuan, baik secara online maupun melalui layanan offline di desk pelayanan. “Kalau tidak paham, bisa datang langsung. Tetap dibantu,” katanya.
Terkait mekanisme undian kios yang juga sempat dipersoalkan pedagang, Asri menyebut pihaknya memilih mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah kota.
“Kalau pribadi, kami maunya seperti dulu, undian manual. Tapi ini sudah keputusan wali kota dan Disdag, ya kami ikuti,” pungkasnya.
Pendaftaran tahap pertama ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari ke depan sebelum memasuki tahapan berikutnya. Pemerintah Kota Samarinda berharap proses ini dapat disempurnakan dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi seluruh pedagang Pasar Pagi.

Firda, pedagang jilbab yang mengajukan aksi protes atas tersendatnya aplikasi pendaftaran pedagang pasar pagi, di kantor Disperindag Kota Samarinda, Selasa (23/12/2025)
Sementara pedagang lain, Firda yang selama ini berdagang jilbab menyampaikan sejauh ini sosialisasi yag dilakikan pemerintah dalam pengisian aplikasi sangat minim. “Ada sekitar dua ratusan pedagang yang belum terdaftar karena tertolak di sistem,,” terang Firda kepada wartawan usai menggelar aksi hari ini.
Penulis : TW
Editor : TW