Home DaerahKota SamarindaKejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Selidiki Dugaan Korupsi TPP Guru dan Insentif Non-ASN

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Selidiki Dugaan Korupsi TPP Guru dan Insentif Non-ASN

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan penyidikan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Selain menggeledah Kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Toni.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani serta memenuhi kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan.

Pada waktu yang sama, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur belum mengumumkan nilai dugaan kerugian negara maupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.(*)

Editor : TW

You may also like