Home DaerahKota SamarindaKejati Kaltim Limpahkan 7 Terdakwa Korupsi Tambang JMB Group, Selamatkan Uang Negara Rp699,7 Miliar

Kejati Kaltim Limpahkan 7 Terdakwa Korupsi Tambang JMB Group, Selamatkan Uang Negara Rp699,7 Miliar

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Transmigrasi untuk aktivitas pertambangan oleh JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Pelimpahan dilakukan terhadap tujuh terdakwa dalam tujuh berkas perkara terpisah (splitsing). Bersamaan dengan itu, Kejati Kaltim mengungkap telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp699.704.988.362 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan tujuh terdakwa terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga pihak swasta yang merupakan petinggi perusahaan di bawah naungan JMB Group.

“Empat terdakwa dari unsur pemerintah merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara yang menjabat pada periode 2005 hingga 2014. Sementara tiga terdakwa lainnya merupakan direktur di sejumlah perusahaan JMB Group, yakni PT JMB, PT KRA, dan PT ABE,” ujar Gusti dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18 atau sekitar Rp6,85 triliun.

Meski demikian, selama proses penyidikan hingga penuntutan, para terdakwa telah menitipkan uang pengganti dengan total Rp699,7 miliar.

“Penitipan uang pada tahap penyidikan sebesar Rp271,73 miliar dan pada tahap penuntutan sebesar Rp427,97 miliar,” jelasnya.

Selain uang rupiah, penyidik juga menerima penitipan dalam berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, dolar Hong Kong, ringgit Malaysia, ringgit Brunei, won Korea Selatan, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.

Tidak hanya uang tunai, Kejati Kaltim juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Barang bukti yang disita di antaranya kendaraan mewah seperti Hyundai Creta Prime, Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, serta berbagai perhiasan, jam tangan, tas bermerek, dan sejumlah bidang tanah.

Seluruh kendaraan yang disita saat ini dititipkan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara maupun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan primer dan subsider. Selain pidana penjara, mereka juga terancam dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti serta perampasan aset yang berasal dari hasil tindak pidana.

Dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Samarinda, proses hukum kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp6,85 triliun tersebut kini memasuki tahap persidangan. Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengawal upaya pemulihan kerugian negara melalui penyitaan dan pengembalian aset para terdakwa.(*)
Editor : TW

You may also like