Samarinda, VivaNusantara — Pendiri media daring Selasar.co, Achmad Ridwan, resmi melaporkan dugaan tindakan doxing ke Polresta Samarinda pada Senin (19/5/2025). Laporan itu dilayangkan usai data pribadi dirinya dan sang istri beredar di media sosial melalui sejumlah akun anonim.
Pelaporan dilakukan oleh tim kuasa hukumnya, yang diwakili Bambang Edy Dharma. Ia menyatakan bahwa laporan ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi Ridwan, tetapi juga sebagai upaya melindungi pekerja media lainnya dari ancaman serupa.
“Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan memberi kepastian bagi korban doxing,” ujar Bambang.
Hingga kini, pihak kepolisian masih memproses laporan tersebut dan melakukan penelusuran terhadap identitas akun-akun yang terlibat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Kompol Dicky Anggi Pranata, menegaskan bahwa akun anonim tidak berarti kebal hukum.
“Jangan coba-coba membuat gaduh di Samarinda. Meski bersembunyi di balik akun anonim, kami tetap bisa melakukan penindakan,” ujarnya pada Jumat (9/5/2025) lalu.
Meski pernyataan itu disampaikan sebelum laporan Ridwan, namun sikap tegas aparat terhadap kasus serupa memperlihatkan komitmen untuk menjaga ketertiban ruang digital di wilayah hukum Samarinda.
Praktik doxing yang merujuk pada penyebaran informasi pribadi seseorang tanpa izin kini menjadi perhatian serius di Indonesia. Kasus seperti ini dinilai dapat membahayakan keselamatan korban dan merusak prinsip kebebasan berekspresi.
Penulis: Intan
Editor: Lisa