Home DaerahKota SamarindaRegulasi Daerah Sudah Tak Relevan, Ritel Modern Kian Menjamur di Samarinda

Regulasi Daerah Sudah Tak Relevan, Ritel Modern Kian Menjamur di Samarinda

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Fenomena menjamurnya gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart di Samarinda kian sulit dikendalikan. Di sejumlah titik, jarak antar toko bahkan hanya selemparan batu, sementara sebagian tetap beroperasi 24 jam tanpa memperhatikan batas waktu yang seharusnya berakhir pukul 23.00 WITA.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak langsung terhadap pedagang tradisional yang makin terdesak ruang hidupnya. Masalah utamanya bukan hanya pada pelanggaran lapangan, melainkan juga pada payung hukum yang sudah kedaluwarsa.

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 yang menjadi dasar penataan pasar rakyat dan toko swalayan, kini dianggap tidak relevan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional. Hampir seluruh peraturan di atasnya telah dicabut atau direvisi, menyebabkan dasar hukum perizinan menjadi timpang dan sulit diterapkan.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Chairuddin menjelaskan, sejak terbitnya Permendag Nomor 23 Tahun 2021 dan revisinya melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2022, kewenangan menetapkan zonasi ritel sebenarnya sudah dikembalikan ke pemerintah daerah. Namun, hingga kini belum ada pembaruan Perwali yang menyesuaikan aturan tersebut.

“Regulasi pusat sudah memberikan ruang untuk daerah mengatur jarak antar gerai. Tapi kalau Perwali belum diperbarui, izin tetap keluar tanpa kontrol. Apalagi sistem OSS sekarang menerbitkan izin otomatis dalam lima hari jika tidak ada tindakan,” terang Chairuddin, Selasa (11/11/2025).

Sistem daring OSS yang diberlakukan sejak 2018–2020 membuat izin usaha ritel modern berkategori risiko rendah bisa terbit tanpa verifikasi mendalam. Akibatnya, sejak 2021-2025, Samarinda mencatat lebih dari 300 izin baru untuk gerai minimarket, sebagian besar berdiri dalam radius yang berdekatan.

“Bukan karena pemerintah membiarkan, tapi karena sistem berjalan otomatis di tengah kekosongan aturan daerah. Ini celah hukum yang harus segera ditutup,” ujarnya.

Ia menilai, langkah paling krusial yang harus dilakukan Pemkot Samarinda adalah memperbarui Perwali agar sesuai dengan regulasi terbaru. Selain memperkuat kewenangan daerah, pembaruan itu juga harus melibatkan Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR, agar penataan zonasi ritel bisa dimasukkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota.

“Kalau revisi Perwali terus tertunda, ada ratusan izin baru yang berpotensi keluar lagi secara otomatis. Penataan ini tidak boleh sektoral, harus masuk dalam tata ruang kota agar keberlanjutan ekonomi rakyat tetap terjaga,” pungkas Chairuddin.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like