Home DaerahKota SamarindaTolak Perpanjangan HGU PTPN IV, Gabungan Masyarakat Adat Paser Serbu Kantor DPRD Kaltim

Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV, Gabungan Masyarakat Adat Paser Serbu Kantor DPRD Kaltim

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Gelombang penolakan masyarakat adat Paser terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V kembali pecah di hadapan DPRD Kaltim. Bukan sekadar sengketa lahan biasa, masyarakat dari empat desa yang terdampak menyebut perusahaan pelat merah itu telah menggerus ruang hidup, merampas tanah leluhur, hingga menyeret warga ke meja hukum saat mereka mencoba mempertahankannya.

Aksi penolakan ini kemudian dibawa ke meja resmi parlemen daerah. Menindaklanjuti desakan tersebut, DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kelompok masyarakat adat Awa Kain Naket Bolum dari Desa Lombok, Desa Pasir Mayang, Desa Pait, dan Desa Sawit Jaya, di ruang Komisi I DPRD Kaltim, Senin (10/11/2025).

Perwakilan masyarakat adat, Titus, menegaskan bahwa masyarakat menolak keras perpanjangan HGU PTPN IV. Ia menyebut perusahaan tidak pernah memberi kesejahteraan bagi warga sekitar kebun, justru sebaliknya menimbulkan konflik dan intimidasi.

“Kami masyarakat adat Paser menolak perpanjangan itu. Selama ini kami tidak pernah merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Titus juga menyoroti adanya tindakan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanah adat. Ia mencontohkan dua warga, Syahrul M dan Alu Herman, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan ritual adat di wilayah yang diklaim perusahaan.

“Ini menunjukkan ketidakadilan bagi masyarakat adat,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, masyarakat adat menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta Presiden dan DPR RI memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN agar tidak memperpanjang HGU atas tanah eks kebun inti PTPN IV di empat desa tersebut.

Kedua, meminta penyelesaian konflik agraria dengan menyerahkan kembali tanah eks HGU kepada masyarakat adat untuk dikelola secara komunal. Ketiga, mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap dua warga yang dikriminalisasi. Dan keempat, menilai pengabaian terhadap tuntutan ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak masyarakat adat atas tanah serta budaya leluhur mereka.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan pihaknya membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak. “Kami memfasilitasi pertemuan ini agar ada komunikasi langsung antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan,” jelasnya.

Ia mengakui konflik antara masyarakat adat dan PTPN IV sudah berlangsung lama. Karena itu, DPRD Kaltim akan menindaklanjuti hasil rapat dengan berkoordinasi ke kementerian terkait. “Kami akan konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan kementerian lainnya agar ada penyelesaian konkret,” ujarnya.

Salehuddin menambahkan, pihaknya memahami keresahan masyarakat, namun juga mempertimbangkan aspek ekonomi dari aktivitas perusahaan yang mempekerjakan sekitar 558 karyawan, sebagian besar warga lokal. “Kami ingin solusi yang tidak merugikan kedua pihak. Perusahaan bisa tetap beroperasi, sementara masyarakat juga mendapat manfaat,” katanya.

Ia menilai, kunci penyelesaian konflik agraria tersebut terletak pada keterbukaan komunikasi dan tanggung jawab sosial perusahaan. “PTPN IV perlu memperkuat peran CSR dan program pemberdayaan agar masyarakat di sekitar kebun benar-benar merasakan manfaatnya,” tuturnya.

DPRD Kaltim berharap penyelesaian persoalan dilakukan tanpa jalur hukum agar tidak menimbulkan ketegangan baru di lapangan. “Jangan sampai konflik ini berlarut. Kami ingin semuanya diselesaikan secara musyawarah,” tambahnya.

Kasus HGU PTPN IV di Kabupaten Paser diketahui telah berlangsung sejak awal 1980-an. Izin awal diterbitkan pada 1982, dan kini, setelah masa HGU habis, masyarakat adat kembali menolak perpanjangan izin karena menilai prosesnya tidak transparan serta mengabaikan hak mereka atas tanah leluhur.

Dari hasil RDP, DPRD Kaltim berkomitmen mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka dan memastikan perpanjangan HGU tidak dilakukan sebelum ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat di empat desa tersebut.

“Persoalan ini harus diselesaikan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Negara harus hadir bukan hanya sebagai pelindung investasi, tetapi juga sebagai pelindung rakyatnya,” pungkas Salehuddin.

Penulis: Ain
Editor: Lisa

You may also like