Samarinda, VivaNusantara – Sebanyak 2.922 botol dan kaleng minuman keras berbagai merek dimusnahkan Pemerintah Kota Samarinda bersama aparat penegak hukum. Dari jumlah itu, 710 botol merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan 2.212 lainnya hasil penertiban Satpol PP sepanjang 2024–2025 dari berbagai lokasi penjualan ilegal.
Bunyi pecahan kaca yang berserakan menjadi simbol penegakan atas penyakit sosial yang dianggap mengancam generasi muda di ibu kota Kaltim.
Pemusnahan ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol. Selain miras, sejumlah barang hasil razia lain seperti kostum badut, gitar, kursi plastik, payung, termos, hingga sepeda juga digilas dengan mesin penggilas sebagai bukti ketegasan di lapangan.

Barang bukti yang ditunjukkan oleh Pemkot Samarinda bersama aparat TNI, Polri, Satpol PP, dan Kejaksaan, sebelum kegiatan pemusnahan, di halaman Balai Kota Samarinda, Selasa (11/11/2025). (Foto: HO)
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar ritual pemusnahan, melainkan bagian dari gerakan moral menjaga generasi muda dari pengaruh negatif miras dan ketidaktertiban sosial.
“Pemusnahan ini jadi pesan moral bahwa Samarinda tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum, apalagi yang bisa merusak masa depan anak-anak kita,” ujar Anis, di halaman Balaikota Samarinda, Selasa (11/11/2025).
Mantan Camat Samarinda Kota ini memastikan, operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala, terutama di wilayah-wilayah yang sering menjadi titik rawan penjualan miras ilegal. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar pengawasan berjalan efektif.
“Penegakan perda tidak akan berhenti di sini. Kita butuh dukungan masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap tertib dan aman. Ketertiban itu bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” tandasnya.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa