Home DaerahKota SamarindaSah Secara Agama, Haram Secara Moral: MUI Sentil Keras Praktik Nikah Siri

Sah Secara Agama, Haram Secara Moral: MUI Sentil Keras Praktik Nikah Siri

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara — Polemik nikah siri kembali mengemuka setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertegas posisinya bahwa praktik tersebut sah secara agama. Namun praktik itu dinilai haram karena menimbulkan mudarat yang besar terhadap perempuan dan anak.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis dilansir dari MUIDigital dalam keterangannya di Kantor MUI Pusat, Selasa (25/11/2025). Menurutnya, istilah nikah siri yang selama ini berkembang di masyarakat mencakup dua bentuk, pernikahan yang memenuhi seluruh syarat dan rukun pernikahan Islam namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), serta pernikahan yang dilakukan sembunyi-sembunyi tanpa prosedur yang sah. Jenis pertama disebut menjadi yang paling dominan terjadi di masyarakat.

“Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena dalam syarat pernikahan tidak wajib harus ada pencatatannya,” jelasnya. Namun, ia menekankan bahwa pencatatan pernikahan merupakan tindakan penting untuk menjaga hak hukum suami, istri, dan anak.

KH Cholil menilai, meski sah menurut agama, praktik nikah siri secara praktik lebih banyak menimbulkan kerugian terutama bagi pihak perempuan.

“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyaktiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri dan memilih pernikahan yang tercatat resmi di negara agar perlindungan hukum terkait nafkah, waris, dan administrasi anak tidak hilang. Pesan tegas juga ditujukan kepada para orang tua agar tidak menerima pinangan secara sembunyi-sembunyi.

Menanggapi sikap MUI, Pimpinan Pondok Pesantren Khalifa Jawa Barat, Ahmad Mundzir, menyatakan posisi hukum nikah siri dalam fikih dapat dianalogikan dengan kasus talak saat istri dalam keadaan haid.

“Mencerai istri yang sedang haid itu hukumnya haram, namun cerainya tetap sah (jatuh talak). Kedudukannya sama dengan nikah siri,” ujar Ahmad Mundzir, Rabu (3/12/2025).

Ia menjelaskan, meskipun pernikahan siri tidak membatalkan akad secara agama, masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum positif yang mengikuti praktik tersebut.

“Secara fikih tetap sah dan masih boleh dilakukan. Namun ada risiko hukum positif jika tetap dilakukan,” ungkapnya.

Menurut Mundzir, risiko yang kerap dialami antara lain:

1. Istri sah berhak menuntut secara pidana.
2. Jika suami seorang duda, anak maupun orang tua dapat mengajukan tuntutan hukum.
3. Anak hasil pernikahan siri tidak memiliki hak atas pencantuman nama ayah dalam akta kelahiran.
4. Konsekuensi administratif lainnya yang merugikan pasangan maupun anak.

“Intinya, mudaratnya jauh lebih besar daripada maslahatnya,” pungkasnya.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like