Home DaerahKota SamarindaSkandal Korupsi PD-BPR Terbongkar, Polresta Samarinda Resmi Tahan Dua Pejabat Internal

Skandal Korupsi PD-BPR Terbongkar, Polresta Samarinda Resmi Tahan Dua Pejabat Internal

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara — Upaya penegakan hukum di sektor perbankan daerah kembali menjadi sorotan setelah Polresta Samarinda mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan jajaran internal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Kota Samarinda. Dalam konferensi pers pada Rabu (03/12/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. memastikan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keterangan resmi disampaikan di Aula Rupatama Polresta Samarinda, disaksikan puluhan jurnalis dari berbagai platform media. Kapolresta hadir bersama Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, Kasi Humas IPDA Novi Hari Setyawan, dan Kanit Tipikor IPDA Miftahul Nurkolik.

Dari hasil penyelidikan, dugaan korupsi berlangsung sejak Januari 2019 hingga Mei 2020. Tersangka ASN (35) yang menjabat Kepala Bagian Kredit diduga menjadi aktor utama penyimpangan. Ia dibantu SL (40), yang berperan menyediakan data fiktif untuk keperluan manipulasi kredit dan pencairan dana.

Audit BPKP Kalimantan Timur menunjukkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp 4.683.553.134. Penyimpangan tidak hanya pada satu pola, tetapi mencakup penyaluran 15 kredit fiktif, penyalahgunaan dana pelunasan debitur, hingga pencairan deposito secara ilegal.

Kapolresta menekankan, tindak pidana dilakukan secara terencana dan memanfaatkan celah kontrol internal PD-BPR.

“Modus operandi yang kami temukan sangat beragam, mulai dari penyaluran 15 kredit fiktif senilai Rp 2,745 miliar, penyalahgunaan uang pelunasan nasabah, hingga pencairan deposito secara ilegal,” jelas Kapolresta.

Penyidikan kepolisian dinyatakan rampung dan berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa untuk penelitian lanjutan. Dua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like