Samarinda, VivaNusantara – Dunia atletik Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya cabang olahraga (cabor) lari, tengah dirundung masalah. Kebijakan baru Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim yang menetapkan retribusi penggunaan lintasan atletik di Stadion Madya Sempaja, Samarinda, dinilai menambah beban para atlet dan pelatih.
Situasi ini membuat perhatian beralih ke Stadion Segiri, yang selama ini lebih dikenal sebagai markas sepak bola. Di tengah keterbatasan fasilitas, stadion tersebut mulai dipandang sebagai alternatif untuk menjaga denyut cabor lari di Kaltim tetap hidup.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda, Muslimin mengakui, saat ini memang Stadion Segiri Samarinda tidak memiliki lintasan atletik yang memadai dan proporsional untuk lintasan lari.
“Area tepi lapangan di Stadion Segiri terbuat dari beton, jadi tidak cocok untuk lari,” sebut Muslimin, Sabtu (4/10/2025)
Dengan kondisi lintasan seperti itu, diyakini tidak proporsional untuk cabor lari. Sehingga pihaknya tidak membuka akses Stadion Segiri untuk kegiatan atletik maupun lainnya.
“Memang tidak untuk umum, bahkan berbayar sekalipun kami tidak perbolehkan karena memang tidak bisa untuk lari,” jelas Muslimin.
Selain itu, kata Muslimin, Stadion Segiri saat ini memang bersifat eksklusif. Karena Stadion tersebut juga dijadikan kandang oleh klub bola kebanggaan warga Samarinda, yakni Borneo FC Samarinda.
Ia mengaku menghindari hal yang tidak diinginkan seperti kerusakan fasilitas khusus Borneo Fc Samarinda saat Stadion tersebut dibuka untuk umum.
“Itu kandangnya Borneo, jadi ada fasilitas khusus mereka juga disana, itu juga yang kami jaga,” terang Muslimin.
Untuk diketahui, sebelumnya Dispora Kaltim memang mengambil kebijakan untum menarik retribusi atas penggunaan Stadion Madya Sempaja, melalui Pengumuman retribusi yang ditempel di pintu gerbang stadion tersebut. Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim, Junaidi berujar langkah tersebut berdasar kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi pajak.
“Penggunaan lintasan atletik diatur dalam perda tersebut, jadi ada retribusi kalau ingin digunakan,” jelas Junaidi.
Kini, ketiadaan lintasan atletik khusus bagi cabor atletik di Kaltim menjadi ironi tersendiri. Fasilitas latihan yang seharusnya menjadi wadah pembinaan prestasi di tingkat nasional justru tidak tersedia secara memadai. Bahkan ketika ada lintasan yang layak, penggunaannya tetap dibebani retribusi.
Penulis: Ain
Editor: Lisa