Home DaerahKota SamarindaTak Boleh Ada Pemaksaan! Pemkot Samarinda Bakal Kendalikan Harga untuk Koperasi Sekolah

Tak Boleh Ada Pemaksaan! Pemkot Samarinda Bakal Kendalikan Harga untuk Koperasi Sekolah

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengambil langkah tegas menanggapi keluhan masyarakat soal tingginya harga perlengkapan sekolah di koperasi. Salah satu temuan paling mencolok adalah buku kesehatan siswa yang dijual hingga Rp50 ribu, padahal harga pasaran daring hanya sekitar Rp12–15 ribu.

Ia mengakui, meski kanal pengaduan seperti SPMB tetap dibuka, kasus seperti di SMPN 8 sudah teridentifikasi dan langsung ditindaklanjuti. Pemkot juga akan memperbarui sistem pengawasan agar lebih responsif terhadap aduan serupa di masa mendatang.

“Disparitas harga ini tidak bisa ditoleransi. Pemerintah akan menyusun regulasi agar harga perlengkapan sekolah dapat dikendalikan dan lebih transparan,” tegas Andi Harun, Selasa (22/7/2025).

Ditambahkan, Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, bahwa pihaknya telah merumuskan standar harga untuk berbagai kebutuhan siswa dari sampul rapor, buku kesehatan, hingga seragam, guna mencegah pungutan liar dan spekulasi harga oleh koperasi sekolah.

“Ini bagian dari tindak lanjut atas instruksi langsung Wali Kota setelah menerima laporan dari orang tua dan melakukan sidak ke sekolah. Kami akui, selama ini belum ada standar harga baku yang menjadi acuan sekolah dan koperasi,” tegas Asli.

Asli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun konsep daftar item dan kisaran harga, yang bersumber dari harga pasar daring, dengan memperhitungkan ongkos kirim dan margin wajar untuk koperasi. Draf itu telah disampaikan ke Wali Kota untuk dikoreksi dan di-approve dalam pekan ini.

“Kalau koperasi menjual, harus mengikuti mekanisme pasar. Jangan cari untung besar. Kalau perlu, samakan saja dengan harga pasar. Dan tidak boleh ada pemaksaan,” katanya menekankan.

Ia pun menyayangkan masih adanya sekolah yang terlalu cepat membagikan daftar belanja atribut kepada siswa baru, sebelum adanya kejelasan kebijakan resmi dari Pemkot.

Bahkan beberapa item, seperti tes psikologi dan asuransi, disebut Asli sebagai hal yang tidak diperbolehkan masuk dalam daftar belanja siswa.

“Untuk seragam pun kita buat kategori mana yang wajib dan mana yang tidak. Seperti pakaian olahraga dan batik sekolah masih dianggap wajib. Tapi PDH dan almamater itu tidak wajib. Jadi orang tua tidak perlu dipaksa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asli mencontohkan buku kesehatan yang sempat dijual hingga Rp50.000 di sekolah, padahal harga pasar daring hanya sekitar Rp13.000. Situasi inilah yang memicu reaksi publik dan dilaporkan langsung ke wali kota.

Disdikbud juga memastikan bahwa sistem pembiayaan item-item ini tidak akan membebani dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

“Usulan kami itu menyangkut hal-hal kecil, jadi bisa ditopang dari BOSNAS atau BOSDA. Tahun depan kita juga coba usulkan agar item seperti seragam olahraga bisa diambil alih oleh APBD,” tambahnya.

Sekolah yang melanggar atau menjual di atas harga standar akan diberikan tindakan khusus. “Yang tidak masuk dalam daftar itu tidak boleh ditagihkan. Itu prinsipnya. Kita ingin orang tua lebih nyaman, dan tidak merasa terbebani secara tidak wajar,” tutup Asli.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like