Home DaerahKota SamarindaTiga Bulan Kasus Jalan, Ketua RT Terduga Penganiaya Belum Dicopot dari Jabatannya

Tiga Bulan Kasus Jalan, Ketua RT Terduga Penganiaya Belum Dicopot dari Jabatannya

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara — Dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan Ketua RT 53 Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, kini berbuntut panjang. Meski proses hukum masih berjalan, ketua RT tersebut hingga kini masih bebas beraktivitas di lingkungan tempat korban tinggal — yang ironisnya masih berstatus sebagai sekretaris RT.

Sudah tiga bulan kasus ini bergulir. Namun, jabatan pelaku sebagai ketua RT belum juga dicopot. Lurah Sempaja Timur, Yuliani, menyebut pihaknya telah berupaya memediasi permasalahan tersebut sejak awal, tetapi mediasi gagal dilakukan karena korban menolak berdamai.

“Waktu awal kasus, kami ingin memediasi, tapi pihak korban tidak bersedia dan memilih menempuh jalur hukum,” ujar Yuliani, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, ketua RT yang bersangkutan sempat datang ke kantor kelurahan dan mengakui kesalahannya. Saat ini kasusnya telah ditangani Polsek Sungai Pinang–Samarinda Utara.

Namun, ketika ditanya soal alasan pelaku tetap menjabat meski berstatus tahanan kota, Yuliani menegaskan pihaknya tidak bisa mengambil langkah pemberhentian sepihak tanpa dasar hukum yang kuat.

“Untuk penggantian ada di ranah kecamatan yang menindaklanjuti. Kami tidak memegang berita acara dari kepolisian, dan tidak ada surat pernyataan dari warga yang meminta pergantian RT. Jadi kami tidak bisa bertindak,” terang Yuliani.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 1 Tahun 2024, pemberhentian ketua RT hanya dapat dilakukan jika ada keputusan hukum tetap, kehilangan kepercayaan warga, permintaan sendiri, meninggal dunia, pindah wilayah, atau tidak lagi memenuhi syarat administrasi.

“Jika masyarakat memang sudah tidak percaya, bisa mengajukan usulan resmi ke kelurahan. Tapi tanpa usulan itu, kami tidak punya dasar memproses pemberhentiannya,” tegasnya.

Sementara itu, korban Syelvia Ningsih Kalauw justru diberhentikan sepihak dari jabatannya sebagai sekretaris RT 53. Posisi tersebut kini diisi oleh seseorang yang diduga anak dari ketua RT yang menjadi pelaku. Yuliani menegaskan kelurahan sama sekali tidak pernah menerima SK perubahan struktur RT tersebut.

“Terkait hal itu kami baru tahu, dan kami akan tindak lanjuti. Karena dalam SK resmi, nama Syelvia masih tercantum sebagai sekretaris RT,” jelasnya.

Syelvia menceritakan, peristiwa pemukulan terjadi tiga bulan lalu saat ia hendak meminta surat domisili untuk keperluan pendaftaran beasiswa Gratispol Pendidikan. Alih-alih dilayani, ia justru diserang secara fisik oleh ketua RT.

“Saya ditendang di ulu hati, dipukul di kepala kanan dan kiri, lalu diinjak di bagian kepala dan leher,” ungkap Syelvia.

Ia menambahkan, pemberhentiannya sebagai sekretaris RT dilakukan tanpa pemberitahuan. Hal itu baru diketahui ketika ada dokumen hasil rembuk warga yang harus ditandatangani oleh sekretaris RT, namun nama yang tercantum di sana bukan lagi dirinya.

“Artinya, saya sudah tidak dianggap sekretaris lagi. Nama saya diganti dengan tulisan tangan orang lain, padahal saya tidak pernah diberi tahu sebelumnya,” pungkas Syelvia.

Penulis: Ain
Editor: Lisa

You may also like