Internasional, VivaNusantara – Ketegangan antara kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan dunia pendidikan tinggi internasional kembali mengemuka. Pemerintah AS menghentikan sementara proses wawancara visa pelajar dan mencabut izin program pendidikan global Universitas Harvard, di tengah meningkatnya gelombang protes pro-Palestina di kampus-kampus negeri itu.
Mengutip dari bbc.com, pemerintahan Trump memerintahkan seluruh kedutaan besar AS untuk menunda penjadwalan wawancara visa pelajar. Tujuannya adalah memeriksa aktivitas media sosial para pemohon visa, sebagai bagian dari upaya mendeteksi potensi dukungan terhadap “aktivitas terorisme.”
Dalam memo internal yang dikirim ke kantor-kantor diplomatik, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku hingga ada instruksi lebih lanjut. Meski begitu, tidak dijelaskan secara rinci apa saja yang menjadi indikator dalam pemeriksaan media sosial tersebut.
Sebelumnya, The Guardian mengaitkan peningkatan pengawasan terhadap mahasiswa asing ini dengan langkah pemerintah AS membubarkan aksi-aksi demonstrasi pro-Palestina di lingkungan kampus, termasuk Harvard.
Langkah tegas lainnya datang ketika pemerintahan Trump melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa internasional. Hal ini sontak menimbulkan kekhawatiran besar, termasuk dari kalangan pelajar Indonesia yang sedang menempuh studi maupun yang bersiap kuliah di kampus tertua di AS tersebut.
Pada Kamis (22/5), Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, mengumumkan pencabutan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pertukaran Pengunjung (SEVP) yang selama ini menjadi payung legal mahasiswa asing di Harvard.
“Hendaknya ini menjadi peringatan bagi semua universitas dan institusi akademik di seluruh negeri,” tulis Noem lewat akun resminya di X.
Trump menuding Harvard berpihak pada mahasiswa asing, bersikap anti-Yahudi, dan menyalahgunakan dana publik. Ia juga mengecam keras program DEI (Keberagaman, Kesetaraan, dan Inklusi) yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai konservatif. Pemerintah bahkan memberi waktu 72 jam bagi pihak Harvard untuk menyerahkan data seluruh mahasiswa non-imigran yang terdaftar dalam lima tahun terakhir.
Sebagai respons, Harvard menggugat kebijakan ini ke pengadilan federal, dengan dalih bahwa langkah pemerintah melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berpendapat dan beragama.
Pada Jumat (23/5), Hakim Distrik AS Allison Burroughs mengabulkan permintaan penangguhan sementara terhadap pencabutan izin SEVP. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/5) untuk mendengar argumen dari pihak universitas.
Menurut data resmi Harvard, terdapat lebih dari 6.700 mahasiswa internasional pada tahun akademik terakhir, atau sekitar 27% dari total mahasiswa. Dari jumlah tersebut, menurut data KBRI Washington DC per Senin (26/5), terdapat 84 mahasiswa asal Indonesia yang mengambil berbagai program studi, mulai dari bisnis, pendidikan, hukum, hingga kedokteran. Sebagian besar berada pada jenjang pascasarjana.
Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Washington DC, Carolyn Sinulingga, mengatakan bahwa pihaknya bersama KJRI New York telah aktif menjangkau dan berkoordinasi dengan para pelajar WNI di Harvard.
“Sesuai himbauan dari pihak universitas, para pelajar diminta untuk menunda perjalanan ke luar negeri hingga situasi lebih jelas,” ujar Carolyn.
Ia menegaskan bahwa perwakilan Indonesia di seluruh AS telah melakukan langkah cepat untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak para pelajar Indonesia.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek Togar Simatupang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menghormati kebijakan domestik AS dan proses hukum yang berjalan. Namun ia menekankan pentingnya kesiapan para pelajar menghadapi situasi ini.
“Kami sarankan para pelajar punya rencana cadangan. Jika harus pindah kampus, mereka harus siap. Tapi kami yakin hak-hak mereka tidak akan diabaikan,” ujar Togar.
Ia juga menyarankan calon mahasiswa yang belum berangkat untuk mempertimbangkan universitas alternatif di luar AS.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan langkah strategis untuk penerima Letter of Acceptance (LoA) dan beasiswa Kemendikti Saintek ke kampus di AS.
“Untuk adik-adik dan rekan-rekan yang telah menerima LoA dan beasiswa Kemendikti Saintek, kami sedang menyiapkan opsi pemindahan ke universitas unggulan di negara lain,” ujar Stella, dikutip dari akun Instagram resmi Kemendikti Saintek, Kamis (29/5/2025).
Ia juga mengimbau mahasiswa Indonesia yang saat ini berada di AS dengan visa F, M, atau J untuk tidak bepergian ke luar wilayah AS hingga ada kejelasan lebih lanjut mengenai status visa dan studi mereka.
Editor: Lisa