Home NasionalKalimantanBerkas Bodong Jadi Pelajaran, Pemberian Bantuan BBM Oplosan Diseleksi Lebih Ketat

Berkas Bodong Jadi Pelajaran, Pemberian Bantuan BBM Oplosan Diseleksi Lebih Ketat

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Tahap kedua pencairan bantuan motor brebet kembali dibuka Pemerintah Kota Samarinda bagi warga terdampak BBM oplosan. Seluruh kecamatan mulai menerima pengajuan berkas bantuan senilai Rp 300 ribu, Selasa (15/4/2025).

Namun di lapangan, proses verifikasi kini berjalan lebih ketat. Termasuk di Kecamatan Sungai Pinang, di mana pos pengaduan ditutup lebih awal karena petugas harus melakukan pengecekan langsung ke bengkel.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Sungai Pinang, Muhammad Joni, mengatakan bahwa waktu pelayanan sengaja disesuaikan dengan jadwal turun lapangan. Tim kecamatan hanya menerima berkas sampai pukul 11.00 Wita. Setelah itu, petugas langsung menyisir bengkel-bengkel yang tercantum dalam pengajuan warga.

“Karena petugas kami juga harus ke lapangan, jadi pelayanan kami hentikan dulu. Kami harus pastikan nota yang masuk itu benar dan berasal dari bengkel yang sah,” kata Joni.

Menurutnya, sejumlah pengajuan pada tahap pertama sempat mengandung nota yang meragukan. Hal ini membuat pihaknya lebih berhati-hati agar bantuan tidak salah sasaran. Terlebih, pelayanan bantuan ini berjalan bersamaan dengan urusan administrasi lainnya di kantor kecamatan.

“Kemampuan kami terbatas. Data yang harus dicek bisa sampai puluhan per hari. Itu sebabnya kami harus atur waktu seefisien mungkin,” terangnya.

Sementara itu, proses verifikasi ketat juga dilakukan di Kecamatan Samarinda Ulu. Camat Sujono mengakui bahwa pihaknya hanya menerima 60 berkas pengajuan per hari agar proses berjalan terukur. Apalagi, sudah mulai ditemukan adanya dugaan penggunaan nota fiktif alias berkas bodong oleh warga yang mencoba memanfaatkan bantuan.

“Banyak yang masuk, tapi tidak semua bisa langsung kami proses. Kami harus cek ulang agar tidak terjadi penyelewengan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika ditemukan berkas yang tidak sesuai, maka permohonan bantuan otomatis akan digugurkan. Karena itu, tim kecamatan bahkan turun langsung mengecek keberadaan bengkel yang tertera di nota.

“Kami harus berhati-hari karena ini menggunakan APBD,” tuturnya.

Warga yang ingin mengajukan bantuan diwajibkan membawa nota perbaikan motor, fotokopi KTP dan STNK, serta bukti visual berupa foto kerusakan motor. Dokumen juga harus sesuai dengan rentang waktu kejadian, yakni 28 Maret-8 April 2025.

Meski proses lebih selektif, sebagian warga mengaku tidak keberatan. Masdani, warga Jalan Pangeran Suryanata, menilai syarat yang ditetapkan masih bisa dipenuhi.

“Persyaratannya masih wajar. Namanya juga prosedur dari pemerintah, tinggal diikuti saja,” tutupnya.

Penulis: Ria
Editor: Lisa

You may also like