Samarinda, VivaNusantara – Komitmen menuju kantor ramah lingkungan terus digaungkan di Kota Samarinda. Salah satunya diwujudkan melalui langkah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda yang kini mengeluarkan kebijakan baru dalam penggunaan air minum di lingkungan kerja.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda resmi menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan air minum dalam kemasan sekali pakai. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Diskominfo Kota Samarinda Nomor 100.3.4.4/0618/100.17 yang diumumkan lewat instagram official Pemkot Samarinda pada Selasa (29/4/2025).
Kepala Diskominfo Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah, menjelaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN di lingkungan Pemkot Samarinda diwajibkan untuk tidak lagi menggunakan air minum dalam gelas plastik maupun botol plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, mereka diminta menggunakan tempat minum (tumbler) pribadi.
“Kebijakan ini mendukung visi Samarinda Maju (Mandiri, Adil, ber-Jaya, Unggul) yang merupakan value Samarinda Kota Peradaban. Kami di Diskominfo siap bertransformasi menjadi kantor yang ramah lingkungan,” kata pria yang akrab disapa Dayat ini.
Sebagai bagian dari implementasi, Diskominfo Samarinda telah menyediakan dispenser berisi air isi ulang bermerek nasional di setiap ruangan kerja dan ruang rapat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan air minum yang higienis sekaligus menghindari risiko kontaminasi bakteri seperti E. coli.
Selain internal kantor, Dayat juga mengimbau kepada seluruh mitra dan kolega Diskominfo Samarinda yang akan menghadiri rapat atau berkunjung ke kantor untuk membawa tumbler masing-masing dan tidak membawa air kemasan sekali pakai.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak,” pungkasnya.
Editor: Lisa