Home Politik dan HukumTahun Depan KUHAP Baru Berlaku: 14 Poin Penting yang Wajib Diketahui

Tahun Depan KUHAP Baru Berlaku: 14 Poin Penting yang Wajib Diketahui

by Redaksi
0 comments

Jakarta, VivaNusantara – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang, yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026. KUHAP baru menghadirkan sejumlah pembaruan penting untuk menyeimbangkan hak warga negara dan memperkuat mekanisme penegakan hukum.

Berikut 14 poin perubahan utama KUHAP baru:

1. Akomodasi Kelompok Rentan
Penyandang disabilitas dapat memberikan keterangan sebagai saksi secara bebas, tanpa hambatan, dan memiliki kekuatan pembuktian setara.

2. Perlindungan dari Penyiksaan
Hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban dijamin bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum.

3. Syarat Penahanan Diperketat
Penahanan hanya dapat dilakukan dengan alasan objektif, termasuk pengabaian panggilan penyidik, penghambatan pemeriksaan, atau potensi melarikan diri.

4. Bantuan Hukum
Tersangka dan terdakwa memiliki hak memperoleh jasa hukum atau pendampingan advokat pada setiap tahap pemeriksaan.

5. Jaminan Hak Tersangka
Hak-hak tersangka diperkuat, termasuk perlindungan khusus bagi kelompok rentan, perempuan, dan penyandang disabilitas.

6. Penguatan Peran Advokat
Advokat dapat mendampingi tersangka secara aktif, termasuk mengajukan keberatan atas pertanyaan yang tidak pantas.

7. Penguatan Praperadilan
Mekanisme praperadilan lebih luas untuk mengawasi sah-tidaknya tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka.

8. Keadilan Restoratif
Restorative justice diterapkan sebagai alternatif penyelesaian perkara, menekankan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat.

9. Hak Korban Diperkuat
Korban berhak memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi secara formal.

10. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Mekanisme penuntutan badan hukum lebih jelas, termasuk opsi pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan.

11. Skema Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Korban
Proses pemulihan korban diatur lebih terstruktur melalui restitusi dan kompensasi.

12. Formalisasi Keadilan Restoratif
Penyelesaian perkara ringan melalui restorative justice diatur lebih rinci sebagai alternatif dari proses peradilan.

13. Digitalisasi Sistem Peradilan Pidana
Integrasi teknologi informasi diterapkan di seluruh proses peradilan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.

14. Modernisasi Prosedur Beracara
Proses peradilan disederhanakan agar cepat, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.

Menurut Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, “KUHAP baru dirancang untuk menyeimbangkan hak warga negara dan memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum. Semua tahapan penyidikan hingga persidangan harus transparan dan berkeadilan.”

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, “Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, seluruh aspek hukum materil dan formil sudah siap dijalankan. Pemerintah juga akan segera menyiapkan 18 aturan turunan, termasuk tiga peraturan pemerintah yang mutlak disusun.”

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like