Home DaerahKota SamarindaTiga Komisioner KPID Kaltim Diduga Masih Bernafas Partai: Pakar Sebut Penetapan Berpotensi Batal Demi Hukum

Tiga Komisioner KPID Kaltim Diduga Masih Bernafas Partai: Pakar Sebut Penetapan Berpotensi Batal Demi Hukum

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantata — Penetapan 7 anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2025–2028 melalui SK Nomor 03/UKK-KPID-Kaltim/XI/2025 memantik polemik serius. Aroma keterhubungan dengan partai politik tercium kuat dari beberapa wajah baru komisioner yang dinyatakan lolos.

Dalam Berita Acara Tim Pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan, tujuh nama disahkan sebagai komisioner baru: Agustan, Natalia Suzanty, Siska Sulianti, Awang Mohammad Jumri Syafi’i, Jerin, Daniel Abadi Sitohang, dan Kasno. Tujuh nama cadangan juga disiapkan bila terjadi kekosongan jabatan.

Namun sorotan publik langsung mengarah pada rekam jejak politik sebagian dari mereka.

Siska Sulianti, misalnya, tercatat sebagai Caleg PAN untuk DPRD Samarinda pada Pemilu 2024.
Natalia Suzanty, yang kini ikut duduk di kursi KPID, merupakan Sekretaris DPD PSI Samarinda dan pernah maju sebagai Caleg DPRD Kaltim. Sementara Daniel Abadi Sitohang diketahui sebagai kader PDI Perjuangan dan mantan Caleg untuk DPRD Kukar.

Catatan politik ketiganya jelas bertabrakan dengan roh independensi lembaga penyiaran. Berdasarkan Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024, setiap calon wajib menyertakan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik. Aturan itu adalah turunan langsung dari UU 32/2002 tentang Penyiaran, yang menegaskan KPI sebagai lembaga independen dan nonpartisan.

Masalahnya, publik hingga kini tidak mendapat kejelasan: apakah ketiganya benar-benar sudah mundur dari partai sebelum ditetapkan sebagai komisioner?

Pakar: “Kalau Masih Terikat Partai, Itu Gugur. Penetapan Bisa Batal Demi Hukum.”

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar formalitas—melainkan menyangkut legalitas hasil seleksi.

“Ini bagian dari seleksi administrasi. Harusnya selesai di tahap awal. Bahkan lebih dari itu, harus ada cooling-off period seperti di KPU dan Bawaslu. Mereka saja wajib mundur 5 tahun sebelum mendaftar,” tegasnya Senin (1/12/2025) kepada VivaNusantara.

Herdiansyah menilai jika calon masih memiliki riwayat aktif di partai atau tidak menyertakan surat bebas afiliasi politik, maka statusnya otomatis gugur.

“Kalau di tracking ternyata masih bagian dari parpol, ya gugur dong. Artinya orang-orang yang dipilih DPRD kemarin itu batal demi hukum. Karena tidak memenuhi syarat administrasi,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menduga ada dua kemungkinan bila syarat bebas partai tidak dicantumkan atau tidak diperiksa oleh tim seleksi:

1. Timsel tidak membaca aturan KPI Pusat.
2. Timsel membaca, tapi sengaja mengabaikannya.

“Bisa saja sejak awal sudah ada asap mendahului api—hasil seleksi disiapkan duluan sebelum proses berjalan,” kritiknya.

Herdiansyah juga menyayangkan proses seleksi yang tidak transparan dimana CAT tidak dibuka, wawancara tidak dipublikasikan, dan ranking nilai tidak pernah ditampilkan ke publik.

“Begitu masuk kamar politik DPRD, syahwat politik sering lebih besar daripada pertimbangan kompetensi,” tambahnya.

Peluang Gugatan: Warga Bisa Gugat Perbuatan Melawan Hukum

Siapa bisa menggugat?

Menurut Herdiansyah, peserta yang tidak lolos dapat menggugat ke PTUN, karena penetapan KPID bersifat keputusan administratif.

Warga Kalimantan Timur juga bisa menggugat melalui jalur Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (PMH) apabila proses seleksi dianggap tidak sesuai perintah UU dan keputusan KPI Pusat.

“Jika keterlibatan calon dalam partai disembunyikan, itu bisa menjadi dasar gugatan PMH. Setiap warga negara berhak mengajukan,” jelasnya.

Herdiansyah menekankan bahwa persoalan ini jauh dari sekadar polemik prosedural; ini menyangkut integritas lembaga penyiaran yang seharusnya menjadi penyeimbang kepentingan publik, bukan kepanjangan tangan partai politik.

Sementara, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud memastikan bahwa DPRD akan mengevaluasi hasil pemilihan KPID Kaltim.

“Karena sudah dirilis, kita bicarakan dulu, kalau bisa dibatalkan bisa jadi. Kita akan bahas dulu di Komisi I, karena laporan resmi belum masuk,” terangnya kepada wartawan. Ia juga membuka membuka pintu lebar untuk jalur hukum jika ada pihak yang hendak menguji hasil seleksi.

“Kalau ingin menggugat ke pengadilan silakan, jalur hukum itu hak semua pihak, kalau ada aturannya dan perlu diubah ya bisa saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, selain isu kompetensi, dinamika internal DPRD Kaltim memanas setelah Fraksi PKB menyatakan tidak dilibatkan dalam penentuan hasil akhir seleksi anggota KPID Kaltim.

Ketua Fraksi PKB, Damayanti, menyebut fraksinya seperti “dihilangkan” dari proses politik.

Ketua Komisi I yang membidangi seleksi KPID, Slamet Ari Wibowo berasal dari PKB.

“Dari tujuh fraksi, hanya PKB yang tidak dikonfirmasi, keberadaan kami seolah tidak ada,” terangnya kepada awak media. PKB pun siap menempuh jalur hukum jika permintaan pembatalan hasil seleksi tidak dikabulkan.

“Ini soal harga diri fraksi. Masukan kami tidak boleh diabaikan,” tambahnya.

Secara terpisah, Hasanuddin Mas’ud membantah anggapan bahwa DPRD sengaja menutup ruang bagi PKB. Menurutnya, persoalan muncul karena Ketua Komisi I sedang sakit lebih dari lima bulan, sehingga fraksi PKB tidak hadir dalam proses penggodokan final.

“Waktu seleksi KPID digodok, Ketua Komisi I sakit. Kita tidak menyadari saat itu bahwa fraksi PKB tidak terwakilkan. Padahal beliau ketua komisi, itu masalahnya,” jelas Hamas sapaan akrabnya.

Penulis: TW

Editor: TW

You may also like