Home Berita NusantaraKemendagri Turun Tangan, Pencopotan Kepsek Prabumulih Diduga Ada Intervensi Pribadi

Kemendagri Turun Tangan, Pencopotan Kepsek Prabumulih Diduga Ada Intervensi Pribadi

by Redaksi
0 comments

Jakarta, VivaNusantara – Pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang ramai diperbincangkan publik, kini ditelisik langsung Kemendagri. Wali Kota Prabumulih, Arlan, dipanggil untuk klarifikasi setelah muncul dugaan mutasi itu dipicu masalah pribadi terkait seorang siswa.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Mahendra Jaya, mengatakan pemeriksaan ini merupakan instruksi langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. “Menteri menugaskan kami, Itjen Kemendagri, untuk mengambil langkah pembinaan dan pengawasan. Pemeriksaan dilakukan agar kasus ini jelas duduk perkaranya,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Kamis (18/9/2025).

Tim pengawas awalnya berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dan Inspektorat Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran isu yang ramai di publik. Malam hari setelah kasus mencuat, Kepala Sekolah dihubungi, lalu Wali Kota Arlan dipanggil keesokan harinya untuk dimintai klarifikasi.

Kasus ini menjadi perhatian setelah beredar kabar bahwa Roni dicopot karena menegur siswa yang membawa mobil ke lingkungan sekolah. Siswa tersebut disebut terkait anak Wali Kota, sehingga muncul dugaan pencopotan karena kepentingan pribadi.

Arlan membantah tuduhan itu. Ia menegaskan anaknya tidak membawa mobil ke sekolah, melainkan hanya diantar, dan hingga kini belum ada surat keputusan mutasi terhadap Roni. “Yang ditegur itu bukan anak saya, dan tidak benar ada SK mutasi keluar. Isu ini jangan dipelintir,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan Kemendagri menunjukkan mutasi Roni tidak mengikuti ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).

“Dengan demikian, pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih tidak sesuai mekanisme,” ujar Mahendra.

Kemendagri menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tata kelola mutasi jabatan kepala sekolah sesuai aturan, sekaligus mencegah intervensi kepentingan pribadi dalam dunia pendidikan.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like