Jakarta, VivaNusantara – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam lampiran beleid tersebut, pemerintah mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi.
Perpres yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 itu menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, ancaman terhadap pertahanan negara dibagi menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Pada lampiran Perpres dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan yang tidak menggunakan senjata, namun berpotensi membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Pemerintah menyebut ancaman nonmiliter dapat berasal dari berbagai dimensi, antara lain ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi.
Dalam rincian lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025 disebutkan bahwa ancaman tersebut meliputi penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, serta penyebaran budaya LGBTQ.
Masuknya penyebaran budaya LGBTQ dalam daftar contoh ancaman nonmiliter kembali menjadi perhatian publik setelah mencuatnya polemik unggahan mengenai Pride Month yang dibuat oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa Universitas Indonesia.
Selain itu, Perpres juga memuat sejumlah ancaman lain yang perlu diantisipasi dalam kerangka pertahanan negara, di antaranya serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.(*)
(VivaNusantara)