Jakarta, VivaNusantara – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dugaan penyimpangan tersebut disebut berlangsung selama periode 2018 hingga 2026 dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026.
“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBB dan PT BRA.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut. Di antaranya manipulasi dokumen kualitas batu bara, ketidaksesuaian kuantitas pasokan, hingga dugaan penggelembungan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” kata De Deo.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU.
Akibatnya, kondisi tersebut diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout) di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sebagian wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan hasil perhitungan awal, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara.
Polri menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru, termasuk penetapan pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.(*)
Editor : TW