Kutai Kartanegara, VivaNusantara — Keheningan di balik derita seorang siswi SMA di Loa Janan pecah ketika ia memberanikan diri mengirim pesan WhatsApp kepada wali kelasnya. Pesan singkat itu menguak penderitaan lima tahun yang ia simpan sendiri, pelecehan dan kekerasan yang dilakukan ayah tirinya, MIH (37).
Namun keberanian itu sempat dibalas kekerasan. Keesokan harinya, korban justru dipukul karena menolak permintaan pelaku. Kondisi itu membuat tekanan semakin berat hingga akhirnya laporan resmi masuk.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, Rina Zainun, menyebut keberanian korban melapor adalah langkah besar untuk memutus siklus kekerasan. “Tidak mudah bagi anak di bawah umur melawan orang tua dalam rumah. Tapi ia berani, dan keberanian itu menyelamatkan dirinya,” ucap Rina, Rabu (10/9/2025).
Rina menuturkan, pihaknya segera mendampingi korban dan berkoordinasi dengan Polsek Loa Janan. Dalam hitungan jam, korban telah dimintai keterangan dan menjalani visum. “Langkah cepat ini penting agar anak merasa tidak sendirian. Ada negara yang berdiri di belakangnya,” tambahnya.
Kini, MIH sudah ditahan polisi. Barang bukti juga diamankan untuk memperkuat kasus. Atas tindakannya, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa