Kukar, VivaNusantara – Berada di kawasan yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) tak menjamin kehidupan kesejahteraan masyarakat yang di sekitarnya. Justru hal ini berbalik menjadi ancaman dan lingkungan yang terus tercemar.
Kondisi ini dirasakan oleh sejumlah warga yang tinggal di Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara. Pemukiman mereka begitu dengan wilayah konsesi perusahaan tambang batu bara PT Singlurus Pratama.
Persoalan ini kemudian dibahas oleh Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Sebelumnya pada Agustus lalu beberapa perwakilan warga menyampaikan tiga persoalan utama yang terjadi di wilayah mereka yaitu pencemaran air hingga tanaman mati, pembebasan lahan yang belum tuntas, serta lubang tambang yang dibiarkan terbuka.
Menanggapi keluhan ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD, Akhmed Reza Fachlevi berjanji akan segera menjadwalkan kunjungan langsung ke lapangan bersama Dinas ESDM Provinsi Kaltim dan intansi terkait agar bisa melihat fakta di lapangan. Meski diketahui PT Singlurus Pratama telah memberikan tanggung jawab sosial lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR), namun hal itu dinilai belum cukup untuk menjamin keamanan warga yang tinggal di sekitar wilayah konsesi perusahaan.
“Menurut kami secara kasat mata tanggung jawab masih kurang terpenuhi,” kata Reza saat ditemui digedung B DPRD Kaltim, Senin (8/9/2025).
Meski demikian, harus diakui kewenangan pemerintah daerah sejauh ini masih sangat terbatas. Khusus terhadap pemberian izin tambang batu yang masih dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Sehingga Komisi III DPRD Kaltim juga berupaya untuk menyampaikan secara langsung kepada pemerintah pusat tentang dampak dari pertambangan batu bara yang terjadi di Kalimantan Timur.
Penulis : Siti
Editor: Lisa