Kukar, VivaNusantara — Tak mampu mengendalikan emosi pasca pisah rumah dengan sang istri, seorang pria di Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, justru mengambil langkah yang berujung pidana. Reza Aprilianda kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah menyebarluaskan konten pribadi mantan istrinya melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah GW, perempuan yang pernah menjadi istrinya, melaporkan tindakan Reza ke Polsek Loa Janan. Laporan tersebut bermula dari kecurigaan salah satu anggota keluarga korban yang menemukan unggahan tak pantas di story Facebook. Konten tersebut memperlihatkan foto dan video pribadi yang menyerupai GW.
“Pelaku sudah diingatkan, tapi tetap melanjutkan aksinya. Bahkan dia tak ingat berapa kali sudah mengunggah materi tersebut ke media sosial,” ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Abdilah Dalimunthe.
Reza diketahui menggunakan akun Facebook milik mantan istrinya yang telah diretas untuk menyebarkan konten tak senonoh tersebut. Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi itu telah dilakukan sejak awal Maret 2025. Bahkan saat akun pertama diblokir, Reza sempat beralih ke akun kedua untuk melanjutkan unggahannya.
“Dia sengaja memakai dua akun, karena akun pertamanya sudah beberapa kali terkena pemblokiran,” terang Dalimunthe.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa hubungan keduanya memang sudah berpisah secara agama selama tujuh bulan terakhir. Meski pernikahan mereka resmi secara hukum, proses perceraian secara perdata belum selesai. Keduanya pun tak lagi tinggal serumah.
Konten yang disebarkan pelaku merupakan dokumentasi pribadi saat keduanya masih menjalani rumah tangga. Meski demikian, penyebarannya ke publik tanpa persetujuan menjadi pelanggaran berat terhadap hak privasi korban.
Kini Reza terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tindakan penyebaran konten asusila tanpa izin. Proses hukum tengah berjalan di Polsek Loa Janan.
Penulis: Intan
Editor: Lisa