Balikpapan, VivaNusantara — Upaya perlindungan konsumen kembali ditegaskan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) setelah berhasil mengungkap kasus peredaran beras bermerek “premium” yang tidak sesuai standar mutu. Sebanyak 800 karung beras disita dari tangan pelaku berinisial H.MA dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Balikpapan Selatan.
Penindakan ini dilakukan setelah seorang konsumen yang merasa dirugikan melapor melalui kuasa hukumnya. Penelusuran aparat mengarah pada produk berlabel Mawar Sejati Premium dan Rambutan Premium yang ternyata tak terdaftar di Badan Pangan Nasional, serta terbukti tak memenuhi klasifikasi beras premium berdasarkan hasil uji laboratorium.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas praktik dagang yang merugikan masyarakat. Produk yang tidak sesuai klaim mutunya jelas melanggar hak konsumen,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Senin (29/7/2025).
Selain ratusan karung beras bermasalah, polisi juga menyita nota pembelian dan dua karung beras sebagai sampel. Tersangka H.MA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kombes Yuliyanto turut mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk kebutuhan pokok. “Pastikan produk yang dibeli telah terdaftar secara resmi dan sesuai ketentuan mutu. Masyarakat juga diharapkan aktif melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa,” pungkasnya.
Penulis: Intan
Editor: Lisa