Jakarta, VivaNusantara – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menaikkan dugaan praktik pengoplosan beras ke tahap penyidikan usai menemukan ketidaksesuaian antara mutu, harga, dan berat kemasan beras kategori premium dan medium yang beredar di pasaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, potensi kerugian masyarakat akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun setiap tahunnya.
Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan investigasi intensif di 10 provinsi pada 6–23 Juni 2025. Dari hasil tersebut, sebanyak 268 sampel dari 212 merek beras diperiksa. Tim menemukan 201 ton beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu dan takaran. Barang bukti terdiri dari 39.036 kantong beras premium ukuran 5 kg dan 2.304 kantong ukuran 2,5 kg.
Beras-beras yang disita di antaranya bermerek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Setra Pulen Alfamart. Barang-barang tersebut diproduksi oleh sejumlah entitas, termasuk PT PIM, PT FS, dan Toko SY, yang kini sedang diperiksa lebih lanjut.
“Pemeriksaan lapangan ini berawal dari temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 26 Juni lalu, saat mendapati kenaikan harga beras di masa panen raya,” jelas Brigjen Pol Helfi Assegaf, selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Selain beras oplosan, polisi juga menyita berbagai dokumen penting, seperti sertifikat merek, prosedur operasional standar (SOP) pengendalian mutu, hingga hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian. Uji tersebut dilakukan terhadap lima merek beras premium yang diamankan, yakni Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita.
Penyidikan kini memasuki tahap pemeriksaan para saksi dari perusahaan-perusahaan terkait. Penetapan tersangka disebut akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi lengkap.
“Ancaman pidana terhadap pelaku merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Sementara untuk dugaan pencucian uang, pelaku dapat dikenakan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” demikian Helfi.
Penulis: Intan
Editor: Lisa