Home DaerahKota Samarinda9 Merek Beras Premium Gagal SNI, Potensi Langgar UU Perlindungan Konsumen

9 Merek Beras Premium Gagal SNI, Potensi Langgar UU Perlindungan Konsumen

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menemukan sembilan merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu beras sesuai SNI 6128:2020. Dari 10 merek yang diuji, hanya Rumah Tulip yang lolos uji laboratorium.

Sembilan merek lainnya yaitu Tiga Mangga Manalagi, Rahma Kuning, Belekok, Siip, Sania, Kura-Kura, Ketupat Manalagi, Rojo Lele, Mawar Melati, dinyatakan cacat mutu, bahkan terindikasi sebagai produk oplosan. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih, menyatakan pemerintah daerah saat ini menunggu arahan pusat untuk menangani temuan beras yang tak sesuai label. Merek-merek yang telah ditemukan mengandung indikasi pelanggaran, akan diterbitkan surat peringatan kepada para pelakunya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih. (Foto: Ellysa)

“Terutama terhadap produk yang diklaim sebagai beras premium, padahal faktanya tidak sesuai dengan label di kemasan,” tegas Heni, di Lantai 4 Kantor DPPKUKM Kaltim, Kamis (7/8/2025).

Pengujian dilakukan terhadap 17 sampel dari pasar di Samarinda dan Balikpapan, serta 4 sampel tambahan oleh Dinas Pangan Kaltim. Produk gagal mutu diketahui memiliki kadar air berlebih, butir patah, menir, atau penyosohan rendah, tidak sesuai kategori premium.

“Temuan ini berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, karena masyarakat membeli produk berkualitas rendah dengan harga premium,” tutupnya.

Pemerintah belum menarik produk dari pasaran untuk mencegah risiko kelangkaan, mengingat ketergantungan Kaltim terhadap pasokan luar daerah, seperti Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like