Home DaerahKota SamarindaKejati Kaltim Tahan AS Mantan Kadistamben Kukar Terkait Kasus Tambang Ilegal Batubara PT.JMB

Kejati Kaltim Tahan AS Mantan Kadistamben Kukar Terkait Kasus Tambang Ilegal Batubara PT.JMB

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara — Praktik tambang yang lepas kendali kembali menyeret pejabat lama ke jerat hukum. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara, dalam pusaran dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara di sektor tambang.

Penahanan dilakukan Rabu (15/4/2026) oleh tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti. AS langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkap perkara ini berkelindan dengan aktivitas pertambangan sejumlah perusahaan di Kutai Kartanegara, termasuk PT JMB Group.

Dalam kurun jabatan yang relatif singkat—September 2010 hingga Mei 2011—tersangka diduga abai menjalankan fungsi pengawasan. Celah itu dimanfaatkan sejumlah perusahaan, seperti PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, untuk menggarap lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi tanpa izin resmi.

“Kelalaian itu membuka ruang bagi praktik tambang ilegal yang berujung pada kerugian negara,” tegas Toni.

Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 miliar, bersumber dari penjualan batubara ilegal serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Meski demikian, angka pasti masih menunggu hasil audit.

Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyebut penetapan AS bukan akhir, melainkan bagian dari pengembangan perkara yang lebih luas.

“Jabatan boleh singkat, tapi tanggung jawab tidak mengenal waktu. Proses ini akan terus berkembang,” ujarnya.

Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru, baik dari pihak korporasi maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

AS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, berkas perkara tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan masih dalam tahap penghitungan kerugian negara oleh auditor sebelum dilimpahkan ke pengadilan.(*)

Editor : TW

You may also like