Samarinda, VivaNusantara – Satpol PP Kaltim akhirnya turun tangan menyegel kantor PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim). Langkah ini diambil setelah perusahaan transportasi daring tersebut berkali-kali melanggar SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus.

Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah. (Foto: Ellysa)
Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menegaskan penyegelan dilakukan karena Maxim tidak mematuhi aturan tarif minimal Rp18.800, justru tetap menerapkan Rp13.600.
“Sudah SP1, SP2, hingga peringatan terakhir. Karena tidak ada perubahan dalam 1×24 jam, kami terpaksa eksekusi. Maxim harus ikut aturan daerah, bukan tarif versi pusat,” tegas Edwin, usai melakukan penyegelan, di Kantor Maxim, deretan Ruko Citraland, Jalan DI Panjaitan, Kamis (31/7/2025).

Kantor PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) disegel Satpol PP Kaltim, Kamis (31/7/2025). (Foto: Ellysa)
Satpol PP Kaltim memastikan penyegelan dapat dievaluasi jika Maxim segera mematuhi aturan tarif sesuai SK Gubernur.
Di sisi lain, dukungan datang dari Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) yang menaungi para driver online. Koordinator AMKB, Ivan Jaya, menilai penutupan kantor Maxim adalah tekanan yang tepat.
“Walaupun aplikasi masih bisa jalan, penyegelan ini pesan jelas. Harapan kami tarif segera disesuaikan, agar driver tidak terus dirugikan,” ujarnya.
Senada, Lukman Nil Hakim menegaskan perjuangan ini bukan semata menyasar Maxim, melainkan demi perlindungan seluruh driver online di Kaltim. “Kami membela hak teman-teman driver. Kalau besok masalah muncul di Grab atau Gojek, kami juga akan turun. Ini soal keadilan penghasilan, bukan soal aplikasi tertentu,” katanya.
Sementara itu, Yohannes Bregh menambahkan bahwa driver Maxim tidak perlu khawatir kehilangan mata pencaharian. “Bagi rekan-rekan yang hanya bergantung pada Maxim, kami siap membantu alih ke Grab atau Gojek. Jangan takut, kami berjuang agar hak driver dihargai,” tutup Yohannes.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa