Home DaerahKota SamarindaPemkot Samarinda Inspeksi Cafe Nandru, Beri Waktu Sepekan Lengkapi Perizinan

Pemkot Samarinda Inspeksi Cafe Nandru, Beri Waktu Sepekan Lengkapi Perizinan

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Pemerintah Kota Samarinda bergerak cepat menindaklanjuti hasil rapat koordinasi terkait legalitas operasional Cafe Nandru di Jalan Juanda. Pada Rabu (10/6/2026), tim gabungan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melaksanakan inspeksi lapangan untuk memverifikasi langsung kondisi usaha dan kelengkapan perizinannya.

Inspeksi tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Tim Wali Kota Akselerasi untuk Pembangunan (TWAP) serta instansi terkait lainnya.

Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait aktivitas Cafe Nandru yang berada di Jalan Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Mengingat cafe berada di salah satu ruas jalan nasional dan kawasan tertib lalu lintas, warga mengeluhkan kendaraan pengunjung yang diduga parkir di tepi jalan sehingga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dalam inspeksi tersebut, tim juga mengonfirmasi berbagai dokumen perizinan yang dimiliki pengelola. Hasil pengecekan menunjukkan masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi, mulai dari perizinan daerah, dokumen lingkungan, pendaftaran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari tempat tinggal jadi usaha cafe, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga persyaratan lain melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Samarinda memberikan waktu selama satu minggu kepada pengelola Cafe Nandru untuk melengkapi dan mengurus seluruh perizinan yang masih belum terpenuhi. Langkah tersebut merupakan bentuk pembinaan sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban administratif sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Eko Suprayitno, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat investasi, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku.

“Pemerintah Kota Samarinda tidak ingin menghambat iklim investasi. Kami terbuka terhadap setiap investor yang ingin berusaha di daerah ini. Namun, investasi harus berjalan sesuai aturan. Kami tidak menginginkan ada kegiatan usaha yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Diskominfo Kota Samarinda, DPMPTSP menyampaikan bahwa Cafe Nandru yang mulai beroperasi pada Mei 2026 belum mengurus perizinan usaha di Kota Samarinda. Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup juga menyatakan dokumen perizinan lingkungan yang menjadi kewajiban usaha tersebut belum tersedia.

Selain aspek perizinan, hasil inspeksi juga akan menjadi dasar evaluasi terhadap penataan parkir dan dampaknya terhadap lalu lintas di sekitar lokasi. Mengingat kawasan tersebut merupakan jalan nasional dengan status kawasan tertib lalu lintas, pemerintah menekankan bahwa aktivitas usaha tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap keselamatan dan kelancaran pengguna jalan.

Pemkot Samarinda berharap pengelola dapat segera melengkapi seluruh persyaratan dalam waktu yang telah diberikan sehingga operasional usaha dapat berjalan secara legal, tertib, dan tetap mendukung iklim investasi yang sehat di Kota Samarinda.(*)
Editor : TW

You may also like