Home DaerahKota SamarindaKejari Samarinda Tahan Delapan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI

Kejari Samarinda Tahan Delapan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda Gajah Mada, yang meliputi Unit Temindung dan Unit Sei Pinang Dalam.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda pada Rabu (17/6/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman selama proses penyidikan.

Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II. Dua di antaranya, yakni WW dan MGF, merupakan pegawai internal BRI yang bertugas sebagai Mantri KUR. Sementara enam tersangka lainnya diduga berperan sebagai perantara atau calo dalam proses pengajuan kredit.

Penyidik menduga para tersangka bekerja sama merekayasa data calon debitur agar memenuhi persyaratan penerima KUR. Modus yang digunakan antara lain mencari warga yang bersedia meminjamkan identitas dengan imbalan tertentu untuk diajukan sebagai penerima kredit.

Muhammad Arif Kasipidsus Kejari Samarinda. Foto : Istimewa

Selain itu, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang diduga tidak valid, termasuk surat izin usaha, foto tempat tinggal, dan dokumentasi lokasi usaha yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setelah kredit dicairkan, buku rekening dan kartu ATM debitur disebut dikuasai pihak perantara, sementara dana kredit dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Dalam perkara yang terjadi di Unit Sei Pinang Dalam, hasil audit investigasi internal BRI menemukan sekitar 23 rekening kredit bermasalah yang diberikan kepada debitur yang tidak memiliki usaha dan tidak memenuhi syarat penerima KUR. Nilai kredit yang disalurkan mencapai sekitar Rp897 juta dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp338 juta.

Sedangkan pada Unit Temindung, penyidik menemukan sekitar 87 rekening kredit yang diduga diajukan menggunakan data yang tidak sesuai ketentuan. Nilai kredit yang disalurkan mencapai sekitar Rp3,07 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar berdasarkan perhitungan awal ahli dari Kantor Akuntan Publik. Nilai kerugian tersebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda, Muhammad Arif, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan setiap perbuatan yang memenuhi unsur pidana dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda, terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2026.

Kepala Kejari Samarinda, Haedar, menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Setiap pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)
Editor : TW

You may also like