Samarinda, VivaNusantara – Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur dengan agenda pembahasan usulan hak angket terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terpaksa ditunda setelah tidak memenuhi syarat kuorum. Dari total 55 anggota DPRD, hanya 32 orang yang hadir dalam rapat yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu (10/6/2026).
Sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025, rapat pembahasan usulan hak angket baru dapat dilaksanakan apabila dihadiri sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota dewan atau sebanyak 41 orang.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa pimpinan rapat telah membuka sidang sesuai jadwal dan memberikan kesempatan tambahan melalui skorsing sebanyak dua kali. Namun hingga skorsing berakhir, jumlah kehadiran tidak mengalami perubahan yang signifikan sehingga rapat tidak dapat dilanjutkan.
“Hari ini kami telah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda usulan hak angket. Namun jumlah anggota yang hadir hanya 32 orang sehingga belum memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam mekanisme pembahasan hak angket,” ujar Ananda.
Menurutnya, sesuai prosedur yang berlaku, agenda tersebut akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebelum dibawa ke rapat paripurna berikutnya.
Ananda menegaskan bahwa seluruh tahapan pengajuan hak angket sejauh ini telah berjalan sesuai mekanisme. Usulan telah memenuhi syarat administratif karena diajukan oleh sedikitnya 10 anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi, kemudian dijadwalkan melalui Banmus sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Ia menjelaskan, apabila pada sidang berikutnya kuorum terpenuhi, maka rapat akan diawali dengan penyampaian penjelasan dari para pengusul hak angket, dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi, dan diakhiri dengan pengambilan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Anggota Masih Rendah
Komposisi kehadiran anggota dewan menunjukkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi fraksi dengan jumlah kehadiran terbanyak, yakni sembilan anggota. Disusul Fraksi Gerindra tujuh anggota, PKB enam anggota, PKS empat anggota, Demokrat-PPP tiga anggota, PAN-NasDem dua anggota, dan Fraksi Golkar hanya satu anggota.
Terkait minimnya kehadiran anggota dari sejumlah fraksi, termasuk Fraksi Golkar yang hanya diwakili satu orang, Ananda memilih menyerahkan penjelasan kepada masing-masing pimpinan fraksi.
“Jadwal rapat sudah ditetapkan sebelumnya. Mengenai alasan ketidakhadiran anggota maupun fraksi tertentu dapat ditanyakan langsung kepada pimpinan fraksi masing-masing,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga muncul masukan agar para ketua fraksi lebih aktif memastikan kehadiran anggotanya pada agenda paripurna berikutnya sehingga pembahasan hak angket dapat berjalan sesuai jadwal.
Ananda memastikan proses hak angket tidak akan dihentikan. Menurutnya, DPRD akan tetap menjalankan seluruh tahapan sesuai peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025.
Daftar Anggota DPRD Kaltim yang Tidak Hadir
Fraksi Golkar
Yusuf Mustafa
Muhammad Husni Fahruddin
Sapto Setyo Pramono
Abdullah
Sarkowi V. Zahry
Salehuddin
Andi Satya
Syarifatul Sya’diah
Syaharia Mas’ud
Fadli Imawan
Sayid Mujiburrachman
Shemmy Permata Sari
Apansyah
Budianto Bulang
Fraksi Gerindra
Andi Muhammad Afif Rayhan Harun
Henry Pailan
Makmur HAPK
Fraksi PAN-NasDem
Sigit Wibowo
Baharuddin Demmu
Abdul Rahman Agus
Darlis Pattalongi
Kamaruddin Ibrahim
Fraksi Demokrat-PPP
Andi Faisal Assegaf
Sementara itu, seluruh anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, dan PKS tercatat hadir dalam rapat paripurna pembahasan usulan hak angket tersebut.(*)
Editor : TW