Home DaerahKota SamarindaKejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang CV ABI

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang CV ABI

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI periode 2020–2024. Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tiga orang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan tersangka terbaru berinisial AW yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) pada CV ABI.

Penetapan status tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Selasa (9/6/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“AW selaku Kepala Teknik Pertambangan diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang bukan berasal dari area tambang CV ABI sejak tahun 2021 hingga 2024 sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Toni.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AW langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung mulai 9 Juni 2026.

Menurut Toni, penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang dikenakan melebihi lima tahun serta untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, AW disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan pasal subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni DM dari pihak swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, DM dan AF diduga berperan dalam penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik CV ABI sehingga menimbulkan kerugian negara.

Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik penjualan batu bara ilegal tersebut. Penyidik juga terus mendalami aliran transaksi serta peran masing-masing pihak guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Editor : TW

You may also like