Home DaerahKota SamarindaAkhirnya Disegel! Limbah Ilegal di Batu Besaung Bikin Air Warga Tercemar

Akhirnya Disegel! Limbah Ilegal di Batu Besaung Bikin Air Warga Tercemar

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Tempat pembuangan limbah di RT 37 Jalan Batu Besaung akhirnya disegel tim penegakan hukum lingkungan. Lokasi itu diketahui mencemari sumber pengairan warga di RT 35 Sempaja Utara. Penyegelan dilakukan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Polresta Samarinda, Satpol PP, dan pihak Kelurahan Sempaja Utara.

Pengawas Lingkungan Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Samarinda, Erwin Agus, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut keluhan warga soal pembuangan limbah yang mencemari sumber air.

“Sebagai respon cepat keluhan masyarakat dengan adanya penumpukan sampah di Jalan Batu Besaung RT. 37, setelah beberapa rapat yang digelar sebelumnya,” ungkap Erwin, Kamis (9/10/2025).

Erwin menyebut ada dua titik yang dihentikan total aktivitas pembuangan limbahnya karena menjadi sumber pencemaran di kawasan tersebut.

Barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelaksana kegiatan pembuangan sampah ilegal turut diamankan sebagai bagian dari penegakan aturan pengelolaan sampah.

“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021 dan juga Perwali 18 pasal 38 yang menyatakan setiap orang atau badan dilarang apa menumpuk membuang apa segala macam yang bukan pada tempatnya,” terang Erwin.

Dua titik yang disegel dengan yellow line itu dipenuhi material kayu, sisa bangunan, dan endapan lumpur.

Pemilik lokasi pembuangan mengaku limbah tersebut digunakan sebagai urukan tanah agar kontur lahan menjadi lebih landai. Mereka juga menarik retribusi Rp30.000 untuk setiap rit limbah yang dibuang.

“Di titik awal yang viral itu ternyata yang dibuang itu bahan bangunan dan kayu-kayu, nah di titik satunya lagi barulah ditemukan sedimentasi lumpur dan bekas urukan tanah yang dibuang ke sana,” jelasnya.

Erwin menegaskan, peringatan sudah diberikan. Jika kegiatan serupa kembali terjadi, penindakan akan dibawa ke ranah hukum.

“Kita peringatkan tadi, bila ditemukan lagi berulang, kita bisa mengajukan ini ke pengadilan dengan kejaksaan,” sebutnya.

Sementara itu, Lurah Sempaja Utara Dzulkifli menyebut lokasi pembuangan ilegal itu memang telah mengganggu aktivitas pertanian dan kegiatan warga sekitar. Penyegelan dilakukan sekitar satu minggu setelah pihak kelurahan mengirimkan surat keluhan warga kepada DLH Kota Samarinda.

“Alhamdulillah tadi sudah disegel, di 2 titik sekaligus yang memang meresahkan warga kami,” pungkas Dzulkifli.

Penulis: Ain
Editor: Lisa

You may also like