Home DaerahKota SamarindaAlamat Fiktif hingga Sleeping Bag, Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Kaltim

Alamat Fiktif hingga Sleeping Bag, Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Kaltim

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Modus penyelundupan narkotika lewat jasa ekspedisi kembali terbongkar di Kaltim. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur baru saja mengamankan sabu lebih dari 1 kilogram, ratusan butir ekstasi, dan hampir setengah kilogram ganja dari empat kasus berbeda sepanjang 2025, sebelum akhirnya dimusnahkan.

Dari empat kasus tersebut, separuhnya justru ditemukan tanpa tersangka karena dikirim menggunakan alamat fiktif. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro, menjelaskan dari empat perkara tersebut hanya dua yang melibatkan tersangka, sementara dua lainnya merupakan temuan tanpa tersangka.

“Dua kasus lainnya merupakan temuan barang narkotika tanpa tersangka,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Kronologi Empat Kasus, 13 Mei 2025 Sabu seberat 992 gram dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI dari Pontianak menuju Samarinda. Setelah ditelusuri, alamat pengirim dan penerima ternyata fiktif sehingga barang diamankan tanpa tersangka. Modus penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan sabu dalam 10 kaleng makanan kucing.

Selanjutnya, 3 Juli 2025 Tersangka berinisial A ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu 88,41 gram yang disimpan dalam 25 plastik klip. Penangkapan berlangsung di halaman rumah di Jalan Aji Gonres, Kelurahan Sesulu, Kecamatan Waru.

Petugas kembali mengamankan narkotika tanpa tersangka pada 9 Juli 2025. Kali ini berupa ganja seberat 447 gram yang dikirim dari Medan melalui jasa J&T. Ganja diselundupkan dalam sebuah sleeping bag, dengan alamat penerima fiktif di Samarinda.

Terakhir, 6 Agustus 2025, Tersangka berinisial J dibekuk di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari penggerebekan, petugas mendapati 146 butir ekstasi berbentuk granat warna pink dengan berat total 51,1 gram. Barang haram itu dikirim lewat jasa ekspedisi Lion Parcel.

Secara keseluruhan, BNNP Kaltim mengamankan sabu seberat 1,08 kilogram, 146 butir ekstasi (51,1 gram), serta ganja seberat 447 gram. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan pada 23 September 2025 di Samarinda.

“Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah kami musnahkan. Saat ini kami masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman barang haram tersebut,” tegas Tejo.

Dua tersangka, A dan J, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like