Samarinda, VivaNusantara – Peredaran narkoba di kawasan pelabuhan kembali terkuak. Seorang pria berinisial H (27) 27 tahun ditangkap Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) saat membawa 33 poket sabu berat bruto 15,49 gram.
Kapolsek KP Samarinda, AKP Yusuf dalam konferensi pers pada Selasa (23/09/2025) menegaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Yos Sudarso, dekat pintu utama Pelabuhan Samarinda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Zaqi Ur Rahman langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (11/09/2025) siang.
“Barang bukti berupa 33 poket sabu siap edar, sebuah handphone, sepeda motor, dan plastik bening kami sita. Dari pengakuan tersangka, narkotika itu dibeli seharga Rp4,5 juta untuk dijual kembali di sekitar tempat kerjanya di PT HTI Kukar. Sebagian rencananya juga untuk dipakai sendiri,” jelas Yusuf.
Selain untuk konsumsi pribadi, tersangka mengaku keuntungan hasil penjualan sabu akan dipakai untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan aktivitas judi online. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri pemasok barang haram tersebut.
Dalam konferensi pers yang dihadiri lebih dari 30 jurnalis media cetak, online, dan elektronik itu, pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, khususnya di area strategis pelabuhan.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Intan
Editor: Lisa